MOMENTUM, Pringsewu--Seorang pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten pringsewu jadi korban asusila ayah tirinya sejak 2021 silam.
Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, Senin (11-9-2023), membenarkan perkara asusila tersebut.
Menurut dia, kasus itu berawal saat korban, yang kini berusia 16 tahun sedang berada di kamarnya lalu didatangi pelaku untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
Menanggapi permintaan itu, korban pun menolak namun pelaku tetap memaksa sambil mengancam tidak akan membiayai semua kebutuhan korban, baik biaya sekolah, uang jajan dan sebagainya.
Karena pelaku terus memaksa dan suka marah dan main tangan saat menolak permintaan, korban akhirnya takut dan tidak berdaya saat orang yang seharusnya menjadi pelindungnya malah merusak masa depannya.
Tak hanya sekali, perbuatan bejat itu bahkan dilakukan berulang kali sejak korban masih duduk dibangku kelas 3 SMP, hingga saat ini sudah kelas 2 SMK.
Mirisnya, aksi itu juga diketahui ibu korban, namun tidak berdaya karena turut diancam dan juga sudah sering mendapat perlakukan kasar dari suaminya tersebut
Kini, pelaku persetubuhan terhadap anak itu sudah diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Kasat Reskrim menuturkan, pelaku berinisial SO (41) dalam kesehariannya sebagai buruh harian lepas ini ditangkap polisi dirumahnya pada Kamis sore (7-9-2023) sekitar pukul 17.00 Wib. Atau hanya berselang dua jam setelah kasus tersebut dilaporkan ke Polisi.
"Pelaku tidak melakukan upaya perlawanan saat ditangkap dan dirinya mengakui semua perbuatannya," ungkap Iptu Al Haqqi.
Diungkapkan Kasat, terbongkarnya kasus ini setelah saksi MN (48), yang juga kerabat korban, mendengar kabar dari warga lain bahwa keponakanya diduga telah menjadi korban pencabulan bapaknya.
Mendapat kabar itu, saksi langsung menemui korban dan menanyakan kebenaran kabar tersebut. Korban yang memang sudah tidak mampu menahan bebannya lantas menceritakan semua yang dialaminya kepada saksi.
"Tau keponakanya telah menjadi korban asusila, saksi tidak terima dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," jelasnya
Masih kata Kasat, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak korban masih duduk dibangku kelas 3 SMP, atau sekira akhir tahun 2021, hingga korban berusia 16 tahun atau duduk dibangku kelas 2 SMK.
Perbuatan itu selalu dilakukan di kamar rumah korban, dan terkahir kali terjadi pada Mei 2023 yang lalu dengan alasan tidak kuat menahan hawa nafsu.
Ia menambahkan, akibat peristiwa yang dialaminya ini, korban mengalami trauma dan tidak berani melapor karena mendapat tekanan dari pelaku.
Atas penangkapan SO, polisi juga menyita barang bukti sejumlah sepasang pakaian milik korban. "Pelaku akan dijerat Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.(**)
Editor: Agus Setyawan