1.453 Pelanggar Lalin Ditindak di Pringsewu

img
Petugas Satlantas Polres Pringsewu menindak pelanggar lalu lintas dalam kegiatan Operasi Zebra Krakatau 2023.

MOMENTUM, Pringsewu--Polres Pringsewu telah menindak 1.453 pelanggar lalu lintas (lalin) selama sepuluh hari pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2023.

Terinci pelanggar yang ditindak dan dikenai sanksi tilang sebanyak 175, sedangkan 1,278 lainnya mendapatkan teguran tertulis sebagai langkah preventif pihak Polres Pringsewu.

Kasat Lantas Polres Pringsewu, AKP Khoirul Bahri menuturkan, mayoritas pelangar lalu lintas yang ditindak dalam operasi zebra ini masih didominasi pengendara sepeda motor dengan jenis pelanggaran terbanyak tidak menggunakan helm. 

Sedangkan untuk pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi kendaraan roda empat atau lebih didominasi tidak menggunakan sabuk keselamatan saat mengendara.

Menurutnya, kegiatan Operasi Zebra yang dilaksanakan oleh Polres Pringsewu ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Operasi ini digelar selama dua pekan mulai 4 hingga 17 September mendatang.

AKP Khoirul Bahri menyatakan, Operasi Zebra yang telah berlangsung selama sepuluh hari ini adalah bukti komitmen Polres Pringsewu dalam menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya. 

Dia mengimbau kepada seluruh pengendara untuk patuh terhadap aturan lalu lintas demi menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Kasat Lantas menambahkan, Polres Pringsewu terus mengingatkan agar pengendara mematuhi aturan lalu lintas, seperti penggunaan helm, penggunaan sabuk pengaman, tidak menggunakan ponsel saat berkendara, serta mengikuti batas kecepatan yang telah ditetapkan.

Operasi Zebra Polres Pringsewu akan terus dilaksanakan secara berkala guna menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib bagi masyarakat. "Kami berterima kasih atas peran serta masyarakat dalam menciptakan kemanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Pringsewu," ucap Khoirul Bahri. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos