Polres Tubaba Tangkap Tujuh Tersangka dan Sita 111,12 Gram Ganja

img
Para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

MOMENTUM, Panaragan – Satres Narkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menangkap tujuh tersangka kasus narkoba dan menyita 111,12 gram ganja. 

Kepala Satuan Reserse Resnarkoba Polres Tubaba, Iptu Yofi Haryadi, mewakili Kapolres AKBP Ndaru Istimawan, menyebut ketujuh tersangka itu memiliki peran sebagai pengedar, pemakai dan kurir.

“Polisi pertama kali menangkap enam pria di sebuah lapo tuak yang terletak di Tiyuh Setiabumi Kecamatan Gunungterang, Tubaba,” katanya, Kamis 14 September 2023.  

Keenam pria tersebut berinsial BK (25) warga Desa Tritunggalwarga Kecamatan Banjaragung Kabupaten Tulangbawang, (Tuba), AS (25),  JFP (21), ARS (23) BP (19), dan WS (26), warga Tiyuh Setiabumi, Kecamatan Gunungterang, Tubaba.

Para Tersangka ditangkap pada Selasa (12/09/2023) pukul 21.30 WIB. Mereka memakai dan menyembunyikan ganja sebanyak 5,21 gram di dalam kotak rokok merk Dji Pek Lak atau 286 yang disimpan didalam tas selempang. Dia mengaku ganja tersebut miliknya yang didapatkan dari temannya yang bernama WS.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan, ditemukan di bawah tempat duduk di lapo tuak tersebut bungkusan berisi ganja kering seberat 40,91 gram. 

Pada Rabu 13 september 2023 pukul 14.00 WIB, di jalan poros Tiyuh Margaasri Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba, polisi juga melakukan pengembangan dan menangkap seorang pria berinisial YW (28), warga Kampung Bandaragung Terbanggibesar kabupaten Lampung Tengah. 

"Polisi pun mengamankan satu buah bungkusan lakban berwarna cokelat yang di dalamnya berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 50 gram dan satu bungkusan kertas yang berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 12.03 gram,” kata Yopi.

Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 111,12 gram. Dari keterangan para tersangka, ganja sebanyak itu akan mereka gunakan saat konser grup musik Shaggy Dog di Pulungkencana.

Kini para tersangka ditahan di Mapolres Tulangbawang Barat. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tegasnya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos