MOMENTUM, Pringsewu--Pemerintah Kabupaten Pringsewu menggelar Ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam seluruh tahapan pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 mendatang, Senin (18-9-2023).
Kegiatan yang berlangsung di lapangan kantor pemkab tersebut ditandai dengan penyematan PIN dan Penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh jajaran pemkab setempat.
"Saya tekankan seluruh ASN dan PPNPN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik saat ini. Jangan melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidak netralan," kata Adi Erlansyah.
Dia menjelaskan, sikap netral ASN bukan hanya ditunjukan dengan tidak memihak atau memberi dukungan kepada partai politik manapun. Termasuk tidak memihak kepada para calon anggota legislatif, presiden dan wakil presiden serta calon kepala daerah dan wakilnya. Lebih dari itu, dalam menjaga netralitas, sebagai ASN juga tidak boleh terlibat apa laig melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.
"Tidak memeberikan fasilitas tempat/sarana dan prasarana milik ASN untuk kegiatan yang terkait dengan upaya pemenangan pemilu," terangnya,
Selain itu, ASN juga dilarang memberikan tanggapan, komentar dan upload apa pun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei.
"ASN yang terbukti terlibat politik praktis memihak dan memberi dukungan partai politik beserta paslon yang diusung, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,"tegasnya.
"Saya minta seluruh instansi pemerintah melakukan pengawasan dan menindaklanjuti ikrar netralitas dan penandatangan pakta integritas di lingkup instansinya masing-masing," pintanya.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum, pemungutan suara pemilihan calong anggota legislatif dan pemilihan presidan akan dilaksankan 14 Februari 2024. Sedangkan pemilihan kepala daerah serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Penandatanganan pakta integritas netralitas ASN di lingkup Pemkab Pringsewu itu juga disaksikan perwakilan KPU dan Bawaslu setempat. (**)
Editor: Munizar