MOMENTUM, Palembang -- Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba. Sabu-sabu sebanyak 10 kilogram, pil ekstasi 1.395 butir, dan ganja sekitar tujuh kilogram.
Barang bukti tersebut dari penangkapan tiga tersangka warga Lorong KH Umar, Kecamatan Jakabaring Palembang. Yaitu, Andi Saputra (33), Heri Yanto (41) dan Febriansyah (45).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti merupakan hasil ungkap kasus narkotika milik tersangka.
"Ini sesuai Undang-undang, barang bukti wajib kita musnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak kita menerima penetapan pemusnahan dari kejaksaan," kata Harryo Sugihhartono, Rabu (20/9/2023).
Harryo menjelaskan, barang bukti ini juga ada beberapa yang disisihkan sebagai barang bukti saat persidangan. Pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang disimpan penyidik.
"Pemusnahan kita lakukan bersama Jaksa dan Tim Labfor Polda Sumsel di aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang. Sebelum pemusnahan kita terlebih dahulu mengecek barang haram," ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan kasus sudah mau masuk ke tahap P21. "Pemusnahan ini untuk melengkapi berkas, sehingga perlu melakukan pemusnahan," katanya.
Dia juga memastikan akan terus melakukan pengungkapan kasus narkoba. "Kami pastikan ini tidak berhenti sampai pengungkapan ini saja, kita akan terus melakukan ungkap kasus," tegas Harryo.
Dengan pengungkapkan kasus ini, kata dia, telah menyelamatkan ribuan anak dari bahaya penyalahgunaan narkotika, jelasnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon