KSOP Panjang Sayangkan Penyetopan Reklamasi

img
Aktivitas proyek reklamasi oleh PT Sinar Jaya Inti Mulya sebelum dihentikan sementara.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas I Panjang menyayangkan penyetopan reklamasi pantai milik PT Sinarjaya Inti Mulya (SJIM).

Seharusnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub)  duduk bersama untuk menyelesaikan polemik perizinan.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Lalu Lintas Laut KSOP Panjang, Novian Eldi, kepada www.harianmomentum.com, Rabu (20-9-2023).

Menurut Novian, persoalan reklamasi berawal dari adanya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Bidang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Tata Ruang Laut yang belum tersosialisasi pada jajaran Kemenhub di daerah.

“Seharusnya, biarkan reklamasi tetap berjalan sembari menunggu koordinasi antara Kemenhub dengan KKP di pusat,” katanya.

Baca Juga: Proyek Reklamasinya Dihentikan Sementara, PT SJIM Diminta Segera Urus PKKPRL

Baca Juga: Proyek Reklamasi PT SJIM Dihentikan Sementara

Kendati demikian, KSOP akan tetap menunggu hasil koordinasi Kemenhub dengan KKP. Apa pun hasilnya, pihaknya akan tetap mengikuti. 

“Apa pun hasilnya nanti, kami akan tetap patuhi,” jelasnya.

Termasuk menunggu langkah yang akan diambil PT SJIM pasca penghentian operasi reklamasi oleh KKP. Sebab, menurut Novian, perusahaan menjadi korban atas tumpang tindihnya regulasi di pusat.

“Menurut saya yang jadi korban dalam hal ini adalah PT SJIM. Akibat tidak selarasnya penerapan aturan di pusat,” katanya.

Menurut dia, lokasi reklamasi PT SJIM masih termasuk di wilayah pelabuhan panjang. Sehingga izin yang diperlukan ialah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga: Proyek Reklamasi Tanpa PKKPRL, PT SJIM Terancam Disanksi

"Sebenarnya sudah jelas disini ada pengecualian, untuk kegiatan reklamasi ini pengecualiannya berada di dalam DLKp (Daerah Lingkungan Kepentingan) DLKr (Daerah Lingkungan Kerja) pelabuhan. Jadi mengikuti pelabuhan umum, kewenangannya ada di Kemenhub," terangnya.

Jadi, lanjut dia, izin lokasi bukan lagi di KKP. Karena, DLKp DLKr sudah mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah (Pemda).

"Nah ini yang jadi masalah itu dengan adanya undang-undang cipta kerja ini," jelasnya.

Tetapi, KSOP akan tetap berkoordinasi dengan Kemenhub karena mereka yang mengeluarkan izin. 

"Mungkin saja PT SJIM akan mengurus izin tersebut (PKKPRL) sembari berjalan, atau bagaimana kita lihat nanti perkembangannya," imbuh dia.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung Sadariah menjelaskan, setiap pemanfaatan ruang laut harus ada tiga perizinan dasar yang harus dilengkapi.

"Jadi tidak hanya reklamasi. Tapi semua yang menggunakan ruang laut itu ada tiga perizinan dasar. Termasuk untuk pariwisata dan sebagainya," jelasnya.

Pertama, dia menyebutkan, pelaku usaha wajib mengurus dokumen PKKPRL di KKP. 

Untuk mendapatkan dokumen PKKPRL, pelaku usaha wajib mengajukan proposal yang dilengkapi dengan penyesuaian lokasi, persetujuan masyarakat, kondisi arus laut, gelombang, kecepatan angin dan dampak terhadap masyarakat.

"Proposal itu diajukan melalui Sistem OSS. Nanti KKP menilai apakah sudah lengkap, baru dirapatkan dengan mengundang perusahaan," tuturnya.

Jika proposal yang diajukan telah sesuai, maka pelaku usaha wajib menyetorkan ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

"Kalau sudah disetujui dalam rapat, nanti dikeluarkan PNBP. Jika mereka sudah bayar dengan menunjukkan bukti setoran, baru diterbitkan dokumen PKKPRL," sebutnya.

Dia menjelaskan, setelah memiliki PKKPRL, pelaku usaha mengurus izin lingkungan yang dikeluarkan Dinas PMTPSP Lampung. 

"Baru dia mengajukan perizinan berusaha berbasis resiko untuk kegiatan reklamasi," ujarnya.

Dia menyebutkan, jika lokasinya berada di kawasan pelabuhan, maka pengurusan izin harus ke Kementerian Perhubungan.

Jika di luar dari kawasan pelabuhan, maka pengajuan izin berusaha dilakukan ke KKP.

"Jadi yang harus dilengkapi pertama kali itu adalah PKKPRL. Baru izin lingkungan dan izin berusaha atau reklamasinya," tegasnya.

Sementara, Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung Sadariah menjelaskan, setiap pemanfaatan ruang laut harus ada tiga perizinan dasar yang harus dilengkapi.

"Jadi tidak hanya reklamasi. Tapi semua yang menggunakan ruang laut itu ada tiga perizinan dasar. Termasuk untuk pariwisata dan sebagainya," jelasnya.

Pertama, dia menyebutkan, pelaku usaha wajib mengurus dokumen PKKPRL di KKP. 

Untuk mendapatkan dokumen PKKPRL, pelaku usaha wajib mengajukan proposal yang dilengkapi dengan penyesuaian lokasi, persetujuan masyarakat, kondisi arus laut, gelombang, kecepatan angin dan dampak terhadap masyarakat.

"Proposal itu diajukan melalui Sistem OSS. Nanti KKP menilai apakah sudah lengkap, baru dirapatkan dengan mengundang perusahaan," tuturnya.

Jika proposal yang diajukan telah sesuai, maka pelaku usaha wajib menyetorkan ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

"Kalau sudah disetujui dalam rapat, nanti dikeluarkan PNBP. Jika mereka sudah bayar dengan menunjukkan bukti setoran, baru diterbitkan dokumen PKKPRL," sebutnya.

Dia menjelaskan, setelah memiliki PKKPRL, pelaku usaha mengurus izin lingkungan yang dikeluarkan Dinas PMTPSP Lampung. 

"Baru dia mengajukan perizinan berusaha berbasis resiko untuk kegiatan reklamasi," ujarnya.

Dia menyebutkan, jika lokasinya berada di kawasan pelabuhan, maka pengurusan izin harus ke Kementerian Perhubungan.

Jika di luar dari kawasan pelabuhan, maka pengajuan izin berusaha dilakukan ke KKP.

"Jadi yang harus dilengkapi pertama kali itu adalah PKKPRL. Baru izin lingkungan dan izin berusaha atau reklamasinya," tegasnya. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos