Proyek Reklamasi Tanpa PKKPRL, PT SJIM Terancam Disanksi

img
Aktivitas proyek reklamasi oleh PT Sinar Jaya Inti Mulya

MOMENTUM, Bandarlampung--PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) bisa dikenakan sanksi administrasi. 

Sanksi itu bisa diberikan lantaran PT SJIM telah memulai proyek reklamasi di Kelurahan Karangmaritim, Kecamatan Panjang Bandarlampung sebelum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Hal tersebut ditegaskan Anggota Komisi IV DPR RI Hanan A Rozak saat diwawancarai harianmomentum.com, Rabu (13-9-2023).

Hanan menyebutkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek reklamasi tersebut.

"Nanti akan ada pemeriksaan oleh KKP. Kalau sudah ada aktivitas sebelum mendapatkan PKKPRL, pasti ada sanksi administrasinya dan denda," kata Hanan.

Baca juga: Proyek Reklamasi PT SJIM Belum Kantongi PKKPRL

Terkait dengan izin yang telah dimiliki oleh PT SJIM, Hanan menilai, hal itu tidak sesuai dengan prosedurnya.

Menurut dia, setiap pelaku usaha yang ingin memanfaatkan ruang laut harus memiliki PKKPRL terlebih dahulu. 

"Tahapannya itu tidak benar. Harusnya itu PKKPRL dulu, karena ini terkait dengan kesesuaian pemanfaatan ruang laut," tegasnya. 

Baca juga: Belum Kantongi PKKPRL, PT SJIM Diminta Hentikan Proyek Reklamasi

Setelah memiliki PKKPRL, baru bisa mengurus Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Baru nanti mengurus izin usahanya di Kementerian Perhubungan," tegasnya.

Dia menyebutkan, saat ini KKP sudah mendapatkan informasi adanya aktivitas proyek reklamasi oleh PT SJIM.

Hal itu senada dengan yang disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung Sadariah .

Dia menjelaskan, setiap pemanfaatan ruang laut harus ada tiga perizinan dasar yang harus dilengkapi.

"Jadi tidak hanya reklamasi. Tapi semua yang menggunakan ruang laut itu ada tiga perizinan dasar. Termasuk untuk pariwisata dan sebagainya," jelasnya.

Pertama, dia menyebutkan, pelaku usaha wajib mengurus dokumen PKKPRL di KKP. 

Untuk mendapatkan dokumen PKKPRL, pelaku usaha wajib mengajukan proposal yang dilengkapi dengan penyesuaian lokasi, persetujuan masyarakat, kondisi arus laut, gelombang, kecepatan angin dan dampak terhadap masyarakat.

"Proposal itu diajukan melalui Sistem OSS. Nanti KKP menilai apakah sudah lengkap, baru dirapatkan dengan mengundang perusahaan," tuturnya.

Jika proposal yang diajukan telah sesuai, maka pelaku usaha wajib menyetorkan ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

"Kalau sudah disetujui dalam rapat, nanti dikeluarkan PNBP. Jika mereka sudah bayar dengan menunjukkan bukti setoran, baru diterbitkan dokumen PKKPRL," sebutnya.

Dia menjelaskan, setelah memiliki PKKPRL, pelaku usaha mengurus izin lingkungan yang dikeluarkan Dinas PMTPSP Lampung. "Baru dia mengajukan perizinan berusaha berbasis resiko untuk kegiatan reklamasi," ujarnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos