MOMENTUM, Palembang -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung memasang garis polisi di rumah selebgram bernisial APS di Palembang, Sumatera Selatan.
Rumah tersebut terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II tepatnya samping Lorong Manggis Palembang.
Garis polisi terpasang di bagian atas rumah bewarna biru yang di bawahnya dioperasikan sebagai minimarket. Sedangkan, minimarketnya sudah tutup sejak Rabu 20 september 2023 lalu.
APS terjerat kasus narkoba sang suami, Khadafi alias David yang sudah lama mendekam di rutan.
Seorang pedagang di dekat rumah APS, Nek Ati (58) mengatakan rumah tersebut dipasang garis polisi sejak beberap hari yang lalu.
"Benar dek, namun minimarketnya baru 4 hari lalu tutup, tetapi pegawainya saja masih ada yang beberes-beres," kata Nek Ati, Rabu (20/9/2023).
Ditanya soal pemilik rumah, Nek Ati menyebut, pemilik rumah dari Tulungselapan yang jerat kasus narkoba. "Saya mendapat infonya seperti itu," ujarnya.
Menurut dia, pemilik rumah hanya sekali datang. "Dia lewat pintu belakang sering masuk rumahnya," ungkap Nek Ati.
Sebelumnya, sejumlah petugas dari Ditres Narkoba Polda Lampung kembali mendatangi rumah Selebgram Palembang berinisial APS untuk melakukan penggeledahan pada Kamis 31 Agustus 2023 sore hingga malam.
Sekitar pukul 18.50 WIB, tampak tim Polda Lampung yang di-backup oleh sejumlah personel Ditres Narkoba Polda Sumsel tampak meninggalkan rumah setelah melakukan penggeledahan.
Tak banyak barang bukti tambahan yang tampak dibawa oleh tim penyidik menggunakan mobil jenis minibus warna putih yang sudah datang sejak pukul 16.30 WIB itu.
“Saya tidak bisa memberikan informasi lebih banyak, silakan ke pihak kepolisian yang bisa memberikan keterangannya ya,” ujar Syarizal, Ketua RT 30 kepada sejumlah awak media, Kamis malam.
Hanya saja, kata Syarizal, saat dilakukan penggeledahan selain disaksikan oleh dirinya ada pihak keluarga yang ikut.
“Ada orang tuanya. Tapi saya kurang tahu apa yang diambil dan dibawa oleh pihak kepolisian,” katanya.
Editor: Muhammad Furqon