MOMENTUM, Pringsewu -- Aparat Polsek Pringsewu Kota menangkap TH, tersangka pencuri kabel listrik milik PT Pembangkit Listrik Negara (PLN).
Pemuda berusia 23 tahun itu diduga mencuri kabel listrik gardu listrik PLN yang ada di Dusun Padangbulan, Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu.
Warga Pekon Totokarto, Kecamatan Adiluih, Kabupaten Pringsewu, itu melakukan pencurian kabel pada Rabu 18 September 2023 sekitar pukul 03.00 Wib.
Tiga hari kemudian, pada Kamis 21 September 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, TH ditangkap polisi di kediamannya. Satu tersangka masih buron.
Kapolsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu AKP Rohmadi menjelaskan, kejadian itu bermula saat warga melaporkan listrik listrik di Dusun Padangbulan pada Rabu pukul 03.00 WIB.
Lalu petugas PLN melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa 4 kabel NYY 70 mm, dengan total panjang 16 meter, telah hilang.
Pencurian ini mengakibatkan padamnya aliran listrik di rumah-rumah warga selama beberapa jam, hingga PLN memasang kabel baru. Kerugian yang dialami PLN mencapai Rp 6,5 juta, dan kasus ini dilaporkan kepada pihak kepolisian.
"Kami melakukan penyelidikan berdasarkan laporan ini dan berhasil mengungkapnya dalam waktu kurang dari seminggu,"jelas Rohmadi, Kamis (21/9/2023).
Menurutnya, kedua pelaku ini diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian kabel PLN di wilayah Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Pesawaran. Mereka mengincar kabel berukuran besar yang berisi tembaga.
Modus operandi kedua pelaku melibatkan pemutusan aliran listrik dengan mencopot sekring listrik sebelum melepas kabel NYY menggunakan kunci pas dan tang. Kabel tembaga yang dicuri kemudian dijual setelah dilepaskan dari lapisan kulitnya.
"Pelaku dapat dengan mudah melakukan aksinya karena sebelumnya pernah bekerja di PLN, dan juga sudah pernah beraksi di lima TKP lainya" jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat yang digunakan oleh pelaku. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (*)
Editor: Muhammad Furqon