Ngutil, Dua Wanita Paruh Baya Asal Bandarlampung Dibekuk Polisi

img
Komplotan pencuri modus mengutil di swalayan diamankan aparat kepolisian di Pringsewu.

MOMENTUM, Pringsewu--Komplotan pencuri dengan modus mengutil di Swalayan dibekuk aparat kepolisian di Pringsewu. Pelaku, dua wanita paruh baya berinisial SI (64) dan SW (64) warga Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung.

Keduanya ditangkap setelah kepergok melakukan aksi pencurian puluhan produk kecantikan di Swalayan Alfamidi, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, Minggu (24-9-2023) sore.

Dalam aksinya, pelaku itu menyusup ke dalam toko dengan berpura-pura berbelanja, namun saat pegawai lengah para pelaku dengan cepat dan hati-hati menyusupkan sejumlah produk kecantikan ke dalam pakaian yang dikenakannya, lalu pergi meninggalkan swalayan.

Namun, aksi komplotan ini sudah dipantau petugas satpam dan pegawai swalayan yang curiga dengan gerak-gerik keduanya melalui kamera CCTV. 

Menurut salah satu pegawai, komplotan ini sebelumnya pernah melakukan hal serupa ditempatnya bekerja namun berhasil lolos dari pengamatan pegawai. Kali ini, dalam pencuriannya, kedua pelaku  menggasak berbagai produk kecantikan senilai Rp2,5 juta.

"Beberapa waktu lalu tepatnya pada (21-9-2023) pernah melakukan pencurian di sini, namun dapat lolos kendati aksinya terekam CCTV," terang Rio Saputra, Pegawai Alfamidi, Senin (25-9). 

Kapolsek Pringsewukota AKP Rohmadi menjelaskan, kedua pelaku pencurian ini diamankan polisi dan masyarakat pada Minggu (24-9) sekitar pukul 18.00 Wib, setelah kepergok melakukan aksi pencurian di swalayan Alfamidi Pringsewu.

Dari tangan kedua pelaku, didapatkan sejumlah produk pembersih wajah yang diduga didapat dari hasil mencuri. Diantaranya 14 botol Garnier, dua botol mustika ratu, empat botol Wardah, dan sebotol Pond's senilai Rp876 ribu.

"Total kerugian selama dua kali pencurian ini  mencapai Rp 3,37 juta," ungkap AKP Rohmadi, Senin (25-9).

Kapolsek menuturkan, selain barang bukti tersebut, pihaknya juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat. Kendaraan itu secara khusus dirental untuk memperlancar aksi mereka.

Rohmadi mengungkapkan, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di mapolsek Pringsewu Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Dia menambahkan, polisi masih terus mendalami pengungkapan kasus pencurian tersebut dan diduga  kedua pelaku ini merupakan jaringan spesialis pencuri modus mengutil yang sudah melakukan aksi diberbagai wilayah.

”Kasus ini masih terus kami kembangkan, dan dalam proses penyidikan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," imbuh kapolsek.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos