MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengevaluasi AMDAL proyek reklamasi PT Sinarjaya Inti Mulya (SJIM).
Menurut Sudin yang juga Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Lampung itu, ada kejanggalan dalam proses penerbitan dokumen analisis mengenai dalam lingkungan (AMDAL) proyek tersebut.
"Mohon maaf, penyesuaian izin AMDAL-nya pasti bermasalah. Rakyat sekitar diajak ngobrol (jangan hanya beberapa orang). Kalau reklamasi itu terealisasi begini dampaknya dijelaskan," kata Sudin, Sabtu (23-9-2023).
Ia menambahkan, jika warga sekitar menolak proyek reklamasi PT SJIM karena dampak negatif, seharusnya KLHK melakukan evaluasi ulang izin AMDAL.
Sebab, kata Sudin, rakyat harus hidup nyaman dan hak mereka terpenuhi tanpa ada gangguan.
"Rakyat kan harus hidup nyaman, pengusaha boleh berusaha, dapat untung itu wajib, tapi lingkungan dijaga," ujarnya.
"Pengusaha tidak mau melanggar aturan, terkadang tidak tau atau pura-pura tidak tau, kalau sudah dihentikan sementara saya rasa itu suatu kebijakan bahwa proyek itu melanggar," terangnya.
Sudin menyampaikan, jika pihak perusahaan tidak menerima penghentian sementara karena izin sudah lengkap, seharusnya bisa mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Kalau saya jadi pengusahanya, menurut saya semua lengkap disegel ya saya gugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Itu kalau saya," kata dia.
Diketahui, mega proyek reklamasi 14 hektare di bibir pantai Karangmaritim, Kecamatan Panjang, Bandarlampung PT SJIM masih menjadi polemik warga sekitar.
Terakhir, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan paksa proyek reklamasi tersebut lantaran tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Perusahaan akan diperbolehkan melanjutkan reklamasi setelah mengurus izin KKPRL di KKP.
Sayang, hingga berita ini ditulis pihak PT SJIM saat dikonfirmasi melalui nomor whatsapp 081172XXXX tidak merespon. (*)
Editor: Muhammad Furqon