MOMENTUM, Pringsewu--Seorang residivis tindak pidana narkoba kembali ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran sabu di wilayah hukum Polres Pringsewu.
Kasat Narkoba, Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, pelaku berinisial RSU (39) warga Pekon/Desa Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, ditangkap di rumahnya pada Sabtu (23-9-2023). Dari tangan pelaku dapat disita barang bukti sabu seberat 0,27 gram beserta alat hisapnya.
Iptu Yudi menuturkan, selain menggunakan narkotika jenis sabu untuk keperluan pribadinya, tersangka RSU juga diduga sering menerima pesanan dan menjalankan peredaran sabu di Pringsewu.
Tidak hanya itu, sebelumnya RSU juga pernah ditangkap oleh polisi dalam kasus serupa pada Mei 2020. Ia telah menjalani vonis di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung dan keluar pada tahun 2021.
"Untuk pertanggungjawaban perbuatannya yang kali ini, tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun," imbuh Kasat Narkoba Polres Pringsewu.(**)
Editor: Agus Setyawan