Seorang Pedagang di Bandarlampung Dianiaya Preman

img
Bandarsyah dan anaknya saat menunjukkan Laporan Polisi di Polresta Bandarlampung

MOMENTUM,Bandarlampung--Bandarsyah Hendri (55), pedagang kecil di Jalan Raden Intan, Kecamatan Enggal, Bandarlampung, dianiaya preman pada Selasa (26-9-2023) dini hari.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami memar di bagian belakang kepala dan punggung.

Bandarsyah mengatakan, saat dia berdagang, datang seorang pria membeli minuman bermerek Sampurna di warungnya.

"Dia (pelaku) marah karena tidak terima dengan harga yang saya berikan, padahal harga itu normal pada umumnya," kata Bandarsyah saat diwawancarai di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (26-9-2023).

Tidak terima dengan harga yang ditawarkan, pelaku langsung menyeret korban dari warungnya ke samping gang yang gelap. 

"Saya langsung dicekek bagian leher dan dipojokkan ke tembok, terus kepala saya kanan kiri dipukul, punggung ditendang. Kira-kira hampir enam kali saya dipukul. Saya juga sempat diancam akan dibunuh," ucapnya.

Dalam aksi pemukulan tersebut, pelaku mengaku sebagai seorang preman yang bernama Solar dan terkenal di wilayah tersebut.

"Pelaku ada dua orang, satunya ini mengaku Solar, preman di Kaliawi. Kalau satunya lagi saya tidak kenal. Saya juga tidak pernah ada masalah dan tidak kenal dengan mereka," jelasnya.

Bandarsyah menjelaskan, para pelaku diduga masih dalam pengaruh alkohol atau keadaan mabuk.

"Mereka (pelaku) itu datang perawakannya udah seperti orang mabuk (sempoyongan)," imbuhnya.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami sakit pada bagian kepala sebelah kanan dan kiri, punggung sebelah kanan memar, dan kepala bagian kanan memar.

Korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung dengan laporan polisi nomor : LP/B/1392/IX/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 26 September 2023 dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan UU No. 1 Tahun 1946 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

"Iya tadi sudah laporan dan sekarang mau visum ke rumah sakit untuk dijadikan sebagai alat bukti," jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan telah menerima laporan dan pihaknya akan melakukan penyelidikan. "Iya dalam lidik," singkatnya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos