MOMENTUM, Pesawaran – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyerahkan remisi Hari Anak Nasional (HAN) 2026 kepada 45 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandarlampung. Pemberian remisi tersebut menjadi bentuk pemenuhan hak anak sekaligus kesempatan bagi anak binaan untuk memperbaiki diri dan menata masa depan.
Penyerahan remisi berlangsung dalam peringatan HAN ke-42 Tahun 2026 yang berlangsung di Pesawaran, Rabu (23/7/2026).
Sambutan Wakil Gubernur yang dibacakan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung Fitrianita Damhuri menegaskan, Hari Anak Nasional bukan sekadar seremoni, melainkan pengingat bahwa setiap anak merupakan amanah yang wajib dilindungi dan dipenuhi hak-haknya tanpa terkecuali.
Menurutnya, tema HAN tahun ini mengandung pesan agar seluruh elemen masyarakat lebih peduli terhadap anak, termasuk mereka yang sedang berhadapan dengan hukum.
"Ketika masih ada anak yang harus berhadapan dengan hukum, sesungguhnya itu bukan hanya persoalan mereka, tetapi menjadi pengingat bahwa keluarga, sekolah, lingkungan, masyarakat, dan negara harus semakin kuat bergandengan tangan menjaga tumbuh kembang anak," ujarnya.
Jihan juga mengapresiasi LPKA Kelas II Bandarlampung yang terus mengembangkan pola pembinaan secara humanis melalui pendidikan, pembinaan keagamaan, pelatihan keterampilan, seni budaya, hingga penguatan nilai-nilai kebangsaan.
Menurutnya, pembinaan tersebut menunjukkan kehadiran negara tidak hanya dalam memberikan pembinaan, tetapi juga menghadirkan harapan dan kesempatan kedua bagi setiap anak.
Ia pun berpesan kepada seluruh anak binaan agar tidak menjadikan masa lalu sebagai akhir perjalanan hidup.
"Kesalahan bukan akhir dari kehidupan. Setiap orang berhak memperbaiki diri, mendapatkan kesempatan kedua, dan memperjuangkan masa depan yang lebih baik," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung M. Hilal mengatakan LPKA Kelas II Bandarlampung saat ini membina 120 anak, terdiri atas 118 anak binaan dan dua tahanan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 45 anak menerima remisi Hari Anak Nasional, sedangkan sisanya belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
Hilal menjelaskan seluruh anak binaan tetap memperoleh hak pendidikan, pembinaan kepribadian, pembinaan keagamaan, dan pelatihan keterampilan sebagai bekal kembali ke masyarakat.
"Kami tidak boleh membiarkan mereka kehilangan hak atas pendidikan hanya karena sedang menjalani pembinaan," ujarnya.
Untuk mendukung pendidikan, LPKA bekerja sama dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) serta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar tersedia kelas filial sekolah formal di dalam LPKA.
Selain pendidikan, pembinaan juga difokuskan pada pengembangan bakat di bidang olahraga, seni, dan berbagai keterampilan.
"Mereka punya talenta, punya semangat, dan punya cita-cita. Yang mereka butuhkan adalah kesempatan untuk bangkit dan dukungan dari semua pihak," kata Hilal.
Ia menambahkan, sistem pemasyarakatan berbasis keluarga dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mempercepat reintegrasi sosial anak setelah menyelesaikan masa pembinaan.
Melalui peringatan Hari Anak Nasional 2026, pemerintah berharap kolaborasi seluruh pemangku kepentingan semakin kuat untuk memastikan setiap anak, termasuk anak binaan, tetap memperoleh hak atas perlindungan, pendidikan, kasih sayang, dan kesempatan membangun masa depan yang lebih baik.
Editor: Muhammad Furqon
