Polisi Tangkap Remaja Bobol Warung di Pringsewu

img
Aparat Polsek Sukoharjo mengamankan seorang remaja diduga pelaku pembobol warung grosir di Pekon (Desa) Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih.

MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Polsek Sukoharjo mengamankan seorang remaja diduga pelaku pembobol warung grosir di Pekon (Desa) Tunggulpawenang, Kecamatan Adiluwih. Korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.

Pelaku anak bawah umur asal Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran ini dijemput Tim Unit Reskrim Polsek Sukoharjo di rumahnya pada Jumat (29-9-2023) sekitar pukul 01.00 Wib, berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mengatakan, remaja ini diamankan atas dugaan terlibat kasus pencurian di warung grosir milik korban Imam Baehaki (41) di Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu. Pencurian itu dilakukan pada Sabtu (16-9-2023) lalu sekitar pukul 02.00 Wib.

Modusnya, pelaku masuk ke dalam warung setelah terlebih dahulu memanjat pagar, lalu naik atap genteng dan masuk melalui lubang selebar satu meter. Pelaku  menggasak uang tunai sebesar Rp8 juta, satu unit HP dan ratusan bungkus rokok berbagai merk.

"Korban baru mengetahui kejadian pencurian ini pada Minggu pagi sekitar pukul 07.00 Wib saat akan membuka warung miliknya. Setelah ditotal nilai kerugian dari peritiwa ini mencapai Rp15 juta," jelas kapolsek Sukoharjo.

Iptu Poltak Pakpahan menuturkan, saat mengungkapkan kasus tersebut awalnya sempat kesulitan, namun berbekal penemuan sendal jepit milik pelaku yang tertinggal di TKP dan jejak pelaku di areal perkebunan membuat peristiwa tersebut menjadi terang dan akhirnya dapat mengarah pada pelaku seorang remaja GM.

Akhirnya polisi dapat menemukan sejumlah barang milik korban yang hilang dicuri. Diantaranya 60 bungkus rokok berbagai merk dan satu unit HP merk Oppo A12. Barang itu disembunyikan di selokan tidak jauh dari rumah remaja tersebut.

Kapolsek Sukoharjo menambahkan, dalam proses penyidikan perkara itu, remaja itu dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Namun, lantaran masih berstatus anak di bawah umur, maka proses peradilan tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," imbuhnya.

Dia mengimbau, para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar jangan sampai terlibat dalam kasus pidana. Sebab, dapat merugikan pihak keluarga dan masa depan anak.

"Kita imbau orang tua dan keluarga juga berperan dalam mengawasi dan mencegah anak-anaknya terlibat dalam aksi kriminalitas," tegasnya.

Menurut tersangka, uang tunai hasil mencuri sudah dihabiskan untuk berfoya-foya seperti berbelanja pakaian dan kebutuhan sehari-hari. Sebagian rokok diakui sudah habis untuk digunakan sendiri.

"Pakaian yang dibeli dari uang hasil kejahatan itu, juga sudah diamankan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara," jelasnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos