MOMENTUM, Terbanggibesar -- Era digital membawa kemudahan, tetapi juga menghadirkan ancaman baru yang tak main-main. Mulai dari judi online (judol) hingga penipuan berkedok tautan atau link aplikasi, yang kini makin meresahkan warga.
Menyikapi maraknya kejahatan siber tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah melakukan langkah proaktif lewat edukasi publik.
Langkah itu diwujudkan melalui program bincang interaktif bertajuk 'Jaksa Menyapa' yang mengudara di Radio Rapemda 92,8 FM, Rabu, 25 Februari 2026.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, bersama Jaksa Fungsional Arif Kurniawan hadir langsung membedah ancaman digital. Ancaman tersebut mengintai di balik layar telepon genggam.
Dalam pemaparannya, Alfa Dera menjelaskan bahwa kejahatan saat ini telah bertransformasi dan tidak lagi mengenal batas wilayah geografis.
"Jika dahulu pencurian bersifat fisik, kini pelakunya merampok dari balik layar ponsel pintar," ungkap Alfa Dera.
"Korbannya di Lampung Tengah, namun pelakunya bisa beroperasi dari luar pulau," sambung Alfa.
Menurutnya, aparat penegak hukum dituntut untuk terus adaptif. Guna memastikan negara selalu hadir melindungi warganya.
Senada dengan hal tersebut, Jaksa Arif Kurniawan menyoroti daya rusak judi online yang kian masif.
Arif memperingatkan masyarakat agar tidak terperdaya aplikasi judol yang kerap disamarkan sebagai game biasa dengan iming-iming deposit receh.
"Pemain sengaja diberi kemenangan di awal agar hormon dopaminnya naik," papar Arif.
"Begitu fase kecanduan terjadi, harta benda akan dikuras habis," sambung Arif.
Dampaknya sangat destruktif. Mulai dari hancurnya ekonomi keluarga, memicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga timbulnya niat mencuri untuk menutupi utang judi.
Selain judol, maraknya penipuan rekayasa sosial (social engineering) berkedok dokumen APK (Android Package Kit) turut menjadi sorotan utama.
Modus berbahaya ini biasanya menyamar sebagai undangan pernikahan digital, surat tilang, hingga resi paket.
Semua dirancang khusus untuk meretas m-banking korban.
Lalu, bagaimana jika warga telanjur mengeklik tautan berbahaya tersebut? Arif membagikan jurus mitigasi darurat.
"Langkah pertama, jangan panik, tetapi bertindaklah cepat," kata dia.
"Segera matikan koneksi internet atau aktifkan mode pesawat (airplane mode)," pesannya tegas.
Setelah itu, korban wajib segera menghubungi call center resmi bank untuk memblokir rekening dan kartu saat itu juga.
Korban juga diminta melapor ke pihak kepolisian.
Usut punya usut, kehadiran jaksa di ruang publik ini merupakan manifestasi inovasi 'Jaksa Anjau Silau'.
Program unggulan Kejari Lampung Tengah ini menitikberatkan pada silaturahmi dan edukasi pencegahan hukum.
Menariknya, edukasi hukum ini juga dipadukan dengan nilai-nilai budaya lokal.
Alfa Dera mengajak warganet membawa filosofi luhur masyarakat Lampung, yakni Nemui Nyimah serta Piil Pesenggiri saat berinteraksi di ruang digital.
"Harga diri kita tidak dinilai dari seberapa tajam kita berkomentar di media sosial. Melainkan dari seberapa besar manfaat konten yang kita bagikan," tuturnya.
"Mari kita bawa adab dan sopan santun tersebut ke dunia maya," ajaknya.
Sebagai penutup, Kejari Lampung Tengah mengingatkan bahwa layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor kejaksaan selalu terbuka bagi warga.
Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum secara gratis.
"Benteng pertahanan paling tangguh dari kejahatan siber adalah akal sehat dan literasi digital. Saring sebelum sharing, dan jadikan gawai kita benar-benar instrumen yang cerdas," katanya. (**)
Editor: Muhammad Furqon
