KPU Bandarlampung Belum Terima Perubahan Bacaleg

img
Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi. Foto: Ikhsan.

MOMENTUM, Bandarlampung--Partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (pemilu) mulai mengajukan hasil pencermatan daftar calon tetap (DCT) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung, Senin, 2 Oktober 2023.

Sementara KPU Bandarlampung belum menerima perubahan bakal calon legislatif (bacaleg), perubahan daerah pemilihan bacaleg, dan perubahan kuota keterwakilan perempuan.

"Berdasarkan regulasi, pencermatan DCT oleh partai politik itu paling lambat tanggal 3 Oktober 2023 pukul 23.59," kata Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi, Senin (2-10-2023).

Menurut dia, baru dua parpol yang telah mengajukan hasil pencermatan DCT kepada KPU. "Hari ini tanggal 2 Oktober, sudah ada dua partai yang mengajukan. Yaitu partai Gelora dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Dari dua partai itu tidak ada perubahan, baik itu jumlah calegnya ataupun caleg yang pindah dapil," terangnya.

"Hari ini kita menerima penyerahan pencermatan dari parpol itu hingga 16.00 ya," imbuhnya.

Dia menjelaskan, pencermatan yang dilakukan oleh parpol ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan parpol merubah dan mengganti komposisi bacaleg.

"Terkait pencermatan yang dilakukan oleh partai, itu kalau memang misalnya saat dari daftar calon sementara (DCS) ada pergantian caleg atau ada perubahan komposisi kuota perempuan maupun ada pergantian caleg perdapil, itu bisa dilakukan," jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, partai dapat melengkapi syarat dokumen pencalonan bacaleg.

"Misalnya ada bacaleg yang sebelumnya menjabat sebagai aparatur sipil negara (ASN), hari ini dia harus menyantumkan surat pengunduran diri dari BKN (Badan Kepegawaian Negara). Jadi dokumen-dokumen yang seperti itu yang diserahkan ke kami (KPU) lalu dilakukan pemeriksaan," jelas dia.

Dedy menyampaikan, mulai 4 Oktober 2023 pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon semantara hasil pencermatan rancangan DCT.

Tahap pencermatan DCT ini dimulai pada 24 September 2023 hingga 3 Oktober 2023. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos