MOMENTUM, Bandarlampung-- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung masih mendalami temuan gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung.
Sudah lima orang saksi yang diperiksa oleh polisi dari penggerebekan, baik pemilik maupun yang bekerja di gudang penampungan solar tersebut.
"Saat ini sudah diperiksa lima orang saksi, salah satunya yaitu pemilik gudang bernama, Heri Hermansyah dan empat orang lainnya yang berada di dalam gudang tersebut," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, saat ditemui, Senin (9-10-2023).
Umi menjelaskan, kelima saksi tersebut belum dilakukan penahanan lantaran masih menunggu hasil uji dari laboratorium migas dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
"Statusnya masih saksi belum ada tersangka, saat ini kita menunggu tim ahli dari BPH Migas dan uji laboratorium migas, untuk menentukan apakah benar BBM tersebut jenis solar atau pertalite sesuai yang kita temukan di TKP," katanya.
Umi menyampaikan, hasil uji laboratorium tersebut keluar paling lama tiga pekan.
"Ini masih menunggu untuk hasil laboratoriumnya, biasanya hasil tersebut keluar dua sampai tiga minggu kedepan, nanti pasti kita infokan jika sudah diterima hasil lab-nya," jelas dia.
Umi mengatakan, pemilik mobil yang didapat oleh polisi di gudang tersebut milik Rudi Candra.
"Pemilik mobil tengki itu Rudi Candra, dia belum diperiksa nanti akan diperiksa juga, saat ini masih lima saksi yang diperiksa," sebutnya.
Disinggung soal latar belakang pemilik gudang tersebut, Umi menyampaikan bahwa saat ini kasusnya masih didalami.
"Itu kami belum tau, yang jelas saat dilakukan penggerebekan dia adalah pemilik gudang ya itu (Heri Hermansah), untuk backgroundnya (latar belakang) kita tanya kepada tim penyelidik dulu," imbuhnya.
Menurut Umi, untuk penentuan tersangka pada kasus tersebut harus dilakukan gelar perkara terlebih dahulu dan hasil pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dan akan dibuat gelar oleh Ditreskrimsus baru bisa menentukan apakah ada tersangkanya dan kasus ini statusnya masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggerebek gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di Jalan Pramuka, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung, Kamis (5-10-2023).
Penggerebekan tersebut dilakukan Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bekerjasama dengan Badan Pengatur Hilir Miyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Dari penggerebakan itu, Polda berhasil mengamankan 8 ribu liter bisolar yang hendak dibawa ke PT GMT yang merupakan perusahaan tambang batu bara di Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah mengatakan, penggerebakan itu berawal dari penertiban penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan Tim Ditreskrimsus dan BPH Migas di Kota Bandarlampung.
“Berbekal dari informasi penyidik, pada Kamis tanggal 5 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB, petugas gabungan mendatangi sebuah gudang penyimpanan BBM bio solar bersubsidi di Gang Karya, Kecamatan Rajabasa,” kata Umi, Jumat (6-10-2023).
Dia mengungkapkan, dalam gudang itu, petugas menemukan mobil tangki dengan nomor polisi BE 8146 ZH berkapasitas 10 ribu liter yang sedang terparkir.
"Mobil tersebut berisi BBM jenis biosolar sekitar 8 ribu liter,” ujarnya.
Dia menjelaskan, BBM bersubsidi itu berasal dari para pengecor yang membeli dari SPBU di Bandarlampung.(**)
Editor: Agus Setyawan