MOMENTUM, Pringsewu--Seorang anak di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya selama empat tahun, Senin (16-10-2023).
Mirisnya, aksi bejat pelaku dilakukan sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Bahkan, korban yang kini duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu hamil.
Kapolsek Pringsewukota, AKP Rohmadi mewakili Kapolres AKBP Benny Prasetya menjelaskan, tersangka berinisial WAP (38) warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu itu sudah di tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Ambarawa pada Minggu 15 Oktober 2023 sekitar pukul 00.10 Wib, atau kurang dari dua belas jam setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Tersangka WAP ditangkap atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya, pelajar kelas tiga SMP.
Berdasarkan pengakuannya, perbuatan bejat itu dilakukan sudah berulang kali sejak tahun 2020, saat korban masih kelas 6 SD dan terakhir kali pada awal Oktober 2023, korban sudah kelas 3 SMP.
"Perbuatan bejat ini dilakukan di rumah saat ibu korban tidak ada. Akibat kekerasan seksual yang dialaminya tersebut korban dinyatakan positif hamil," ungkap Kapolsek Pringsewukota, Senin (16-10-2023).
AKP Rohmadi menuturkan, korban tidak berdaya karena pelaku mengancam dengan sebilah pisau. Dia juga diancam akan dibunuh jika berani memberitahukan aksi bejat pelaku kepada orang lain.
Sehingga pisau yang dipergunakan pelaku untuk mengancam korban sudah diamankan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara.
Kapolsek menambahkan, terungkapnya kasus tersebut setelah korban menceritakan kehamilannya tersebut kepada salah seorang saksi yang kemudian menyampaikan kepada ibu korban.
"Tidak terima anaknya menjadi korban persetubuhan, ini korban melaporkan aksi bejat suaminya tersebut ke polisi," bebernya.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku guna mendalami motif pelaku sampai nekat menyetubuhi korban.
Penyidik juga bakal menjerat pelaku dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. "Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," imbuh Rohmadi.(**)
Editor: Agus Setyawan