Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, AKP Andri Gustami Dipecat dari Polri

img
AKP Andri Gustami usai menjalani sidang kode etik di Mapolda Lampung. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami dipecat dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKP Andri Gustami tersebut karena keterlibatannya dalam jaringan narkoba Internasional, Fredy Paratama. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, untuk sidang kode etik terhadap pelanggar atas nama Andri Gustami, dipimpin Kombes Pol Budiman Sulaksono. 

"Hasil keputusan sidang kode etik untuk AKP AG terbukti secara sah bersalah dan dijatuhi sanksi berupaya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata dia kepada wartawan, Kamis (19-10-2023). 

Selain itu, Umi melanjutkan bahwa AKP Andri Gustami juga dikenakan hukuman penempatan pada tempat khusus selama 30 hari. 

"Adapun tuntutan terhadap terduga terlanggar yang diajukan oleh penuntut adalah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perilaku tercela dan dilakukan penempatan di tempat khusus selama 30 hari," jelas Umi. 

Dalam persidangan kode etik tersebut terungkap bahwa AKP Andri Gustami, telah menerima aliran dana dari Fredy Pratama sebanyak Rp1,3 miliar. 

"Dalam persidangan terungkap fakta bahwa AKP Andri Gustami menerima aliran dana sebesar Rp1,3 milyar dari jaringan gelap peredaran narkotika Fredy Pratama yang digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkapnya. 

Pada persidangan itu juga, terdapat sembilan orang saksi yang diperiksa. 

"Adapun agenda sidang hari ini adalah pembacaan persangkaan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak sembilan orang. Di mana lima orang saksi dari eksternal polri dan empat orang saksi dari internal polri," Imbuhnya. 

Atas keterlibatannya, Andri juga dinilai telah memalukan institusi Polri. Andri telah melanggar Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah RI tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri junto Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 8 huruf c kesatu dan pasal 13 huruf e perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos