Setelah Ngaku Diperas ke Publik, Kasus Korupsi Bimtek Dilimpahkan ke Kejaksaan

img
Keluarga iringi tersangka kasus dugaan korupsi Bimtek Pratugas Kades Lampura.

MOMENTUM, Kotabumi -- Sempat tersendat lebih setahun, kasus dugaan tindak pidana korupsi Bimtek Pratugas Kades yang menyeret tiga oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Lampung Utara akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan.

Berkas perkara tiga oknum ASN berinisial, Abd, Nga, IA, beserta satu pengusaha NF, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara oleh Polda Lampung.

Keempat tersangka tiba di Kejari Lampura sekitar pukul 12.30 WIB dikawal Tim Tipidkor Polda Lampung. Setelah diteliti dan dikaji  oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Lampura, para tersangka ditahan.

"Setelah diteliti tim JPU kami, terdapat (melanggar) pasal 21 KUHAP berdasarkan syarat formil dan materil, penuntut umum membuat pendapat bahwa para tersangka dapat dilakukan penahanan. Langsung kita tahan dan dititipkan di Rutan kelas II B Kotabumi selama 20 hari ke depan," terang Kasi Intel, Guntoro Janjang Saptodie pada siaran pers, Senin, (23/10/2023).

Pantauan di lokasi, ketiga ASN berserta NF selaku pihak ketiga dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa keluar dari kantor Kejari dengan memakai rompi orange dan digiring menuju mobil tahanan kejaksaan untuk dibawa ke Rutan Kotabumi.

Isak tangis dan jeritan pihak keluarga tersangka menambah pilu penderitaan para tersangka yang sehari sebelumnya mengaku mendapat intimidasi dan diperas oleh sejumlah oknum.

IA yang berada paling depan pada saat digiring masuk ke mobil tahanan menyampaikan kepada awak media untuk terus mengawal proses hukum tersebut dan meramaikan (viral) terkait musibah yang tengah dialami oleh dirinya dan tersangka lainnya.

"Kawan-kawan tolong di viralkan, Allah itu ada, Insya Allah keadilan itu ada," tuturnya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos