781.532 Warga Lampung Terima Bantuan Pangan Tahap Dua

img
Presiden Joko Widodo saat menyerahkan bantuan pangan kepada masyarakat

MOMENTUM, Bandarlampung--Ratusan ribu masyarakat Lampung menerima bantuan pangan berupa beras 10 kilogram.

Untuk penyaluran tahap pertama pada bulan Maret, April, Mei 2023, ada 830.789 KPM (keluarga penerima manfaat).

Sedangkan penyaluran tahap dua pada September, Oktober, November 2023 dialokasikan untuk 781.532 KPM.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lampung Aswarodi saat diwawancarai, Selasa (31-10-2023).

"Untuk pendataannya langsung dari Kementerian Sosial yang diserahkan ke Badan Pangan Nasional (Bapanas)," kata Aswarodi.

Dia menjelaskan, memang ada pengurangan jumlah penerima dari tahap satu ke tahap kedua.

"Memang ada pengurangan sekitar 49 ribu dari tahap satu ke tahap kedua," jelasnya.

Dia menjelaskan, masing-masing penerima mendapatkan bantuan 10 kilogram beras perbulannya yang disalurkan melalui Bulog. 

Untuk penyaluran tahap kedua, bulan September sudah 100 persen. Sedangkan bulan Oktober sudah 96 persen.

"Metode penyalurannya dilakukan setiap bulan selama tiga bulan," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, akan menambah bantuan pangan untuk bulan Desember 2023.

Untuk tahun 2024, menurut Jokowi, saat ini pemerintah sedang menyiapkan skema untuk penyaluran bantuan serupa.

Meski demikian, jika anggaran tersedia dan mencukupi, maka pemerintah akan kembali memberikan bantuan pangan pada tahun mendatang.

"Kalau siap, nanti Januari, Februari, Maret, juga akan kita berikan 10 kilogram, 10 kilogram, 10 kilogram," kata Jokowi saat menyerahkan bantuan pangan di Bandarlampung.

Dia menjelaskan, setiap keluarga yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan pangan dapat mendaftarkan diri ke perangkat pemerintah terdekat. 

Presiden menyebut bahwa pemerintah telah menyediakan anggaran yang cukup untuk bantuan pangan tersebut.

“Sebetulnya kalau dari sisi anggaran itu masih ada, tapi kalau tidak terdaftar nanti yang salah dinasnya, kasihan disalahkan nanti dinasnya. Jadi prosedurnya tetap harus diikuti, harus daftar, harus tercantum di dalam list daftar yang ada,” jelasnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos