DPRD dan Pemprov Setujui Enam Raperda

img

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan DPRD setempat menyetujui enam rancangan peraturan daerah (raperda).

Raperda tersebut terdiri dari usul inisiatif DPRD dan prakarsa Pemprov Lampung.

Persetujuan enam raperda tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung, Rabu (1-11-2023).

Untuk raperda prakarsa pemprov adalah Raperda Tentang Penguatan dan Kemajuan Kebudayaan.

Sedangkan sisanya, merupakan usul inisiatif DPRD Lampung. Usulan dari Bapemperda yaitu Raperda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Raperda Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Kemudian, Raperda Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Arsip Elektronik serta Raperda Tentang Pelayanan Informasi Publik yang merupakan usulan dari Komisi I.

Terakhir, Raperda Tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan yang merupakan usulan dari Komisi III.

Ketua Pansus Apriliati Raperda Penguatan dan Kemajuan Kebudayaan Daerah mengatakan, keberadaan raperda tersebut sangat penting untuk kebudayaan.

Terutama dalam mengantisipasi dinamika perubahan masyarakat yang berdampak pada pengembangan kebudayaan Lampung.

"Bahwa kebudayaan Lampung perlu dikuatkan dan dimajukan untuk mengantisipasi terhadap dinamika perubahan masayrakat," kata Apriliati.

Pada kesempatan itu, dia juga menyampaikan rekomendasi untuk Pemprov Lampung.

Pertama, pemprov diminta melaksanakan kegiatan yang lebih meningkatkan partisipasi atau keterlibatan masyarakat dalam usaha meningkatkan dan mengembangkan kebudayaan Lampung. 

"Kedua Pemprov harus membentuk tim penguatan dan kemajuan kebudayaan lampung dengan mengeluarkan surat keputusan gubernur," jelasnya.

Sementara, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Djauharoh Hadad menjelaskan, ada lima raperda yang merupakan usul inisiatif DPRD Lampung.

Pertama, Raperda Tentang Propemperda. Pembentukan Raperda Propemperda untuk menjamin kepastian hukum atas pembentukan perda yang dilaksanakan berdasarkan cara dan metode yang berlaku.

Kedua, Raperda Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan 

Menurut dia, penerapan dari ideologi pancasila tidak dapat dipisahkan dari wawansan kebangsaan sebagai satu paket pembinaan bagi WNI.

"Karena wawasan kebangsaan, merupakan pandangan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, mengenai identitas dan tanah airnya dengan prinsip utama persatuan dan kesatuan," jelasnya.

Ketiga, Raperda Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Arsip Elektronik. 

Dia menyebutkan, keberadaan raperda itu diharapkan bisa meningkatkan minat baca masyarakat.

Dia menilai, tingkat kegemaran membaca yang masih rendah dan pemanfaatan media komunikasi hiburan tidak mendukung tumbuhnya minat baca masyarakat. Serta menjamin keberadaan dan keutuhan arsip. 

"Sehingga perlu pengendalian dan pendayaangunaan perpustakaan dan kearsipan sebagai pusat informasi ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian dan kebudayaan berbasis teknologi, informasi dan komunikasi," terangnya.

Ketiga, Raperta Tentang Pelayanan Informasi Publik. Dia menyebutkan, informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima badan korbid daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan publik. Sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi publik.

"Pelayanan publik adalah rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhuan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara atas barangjasa dan atau pelayanan administratif," sebutnya.

Terakhir, Raperda Tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan. 

Menurut dia, raperda itu untuk mendukung Lampung dalam upaya mengoptimalkan dan mempercepat terwujudnya keberhasilan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Khususnya menyangkut pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, mempercepat pembangunan infrastruktur dan mengurangi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).

Forum Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang berpayung hukum berupa perda yang berfokus untuk menangani regulasi tanggungjawab sosial perusahaan. Sehingga dapat menjadi mediator dan fasilitator bagi semua pihak yang berkepentingan. 

"Pemda juga perlu menodorng agar perusahaan juga memikirkan program PJSpyang dapat memberikan kontribusi dalam masalah pembangunan di Lampung," tuturnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos