Jaksa Tolak Eksepsi AKP Andri Gustami

img
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami saat menjalani sidang dengan agenda replik di PN Tanjungkarang. Foto : Ardiansyah

MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus narkoba jaringan internasional, AKP Andri Gustami.

Penolakan eksepsi itu disampaikan JPU Eka Aftarini dalam sidang di Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (2-11-2023). Sidang dipimpin Lingga Setiawan.

"Kami telah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana narkotika itu dilakukan," ucap Eka Aftarini.

Dia mengatakan, tidak ada alasan bagi penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa dakwaan pihaknya tidak cermat, tidak lengkap dan kurang jelas. 

"Bahwa surat dakwaan kami juga telah memenuhi syarat materiil sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 143 ayat (2) b KUHAP, yaitu kami telah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan," jelas dia. 

Dia menyatakan bahwa eksepsi penasihat hukum terdakwa Andri Gustami ditolak dan tetap pada dakwaan. 

"Kami memohon kepada ketua Mejlis Hakim untuk menetapkan keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Andri Gustami. Tidak dapat diterima alias ditolak," ucap dia. 

Eka Aftarini juga menyatakan bahwa surat dakwaan itu telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan undang-undang. 

"Oleh karena itu kami meminta pemeriksaan perkara pidana atas nama Andri Gustami tetap dilanjutkan," tutupnya. 

Sebelumnya, Zulfikar Alibutho, Kuasa Hukum AKP Andri Gustami menilai surat dakwaan jaksa terhadap kliennya tidak cermat dan kurang lengkap. 

Pernyataan tersebut disampaikan Zulfikar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (30-10-2023). 

Sidang kasus narkoba dengan terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan. Andri didakwa terlibat peredaran narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan. 

Menurut Zulfikar, surat dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya, kurang cermat, kurang jelas dan kurang lengkap. 

"Kurang cermat, jelas dan lengkap. Itu berdasarkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 143 ayat (3)," kata Zulfikar.

Menurut Zulfikar, dalam dakwaan Jaksa tidak ada kejelasan mengenai peran kliennya atas peredaran narkotika dan surat dakwaan melalui majelis hakim persidangan harus dinyatakan batal demi hukum. 

"Tidak ada kejelasan apakah peran terdakwa ini selaku pihak yang menawarkan untuk dijual, atau pihak yang menjual. Kemudian, pihak yang membeli, pihak yang menjadi perantara dalam jual beli, pihak yang menukar, pihak yang menyerahkan, ataukah pihak yang menerima dalam peristiwa terjadinya peredaran narkotika," jelas dia. (*) 






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos