Perkara Gratifikasi Bimtek Kades, Kadis PMD Lampung Utara Didakwa Terima 25 Juta

img
Kadis PMD, Abdurahman saat menjalani sidang dakwaan di PN Tanjungkarang. Foto: Ardiansyah

MOMENTUM, Bandarlampung-- Abdurahman, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara didakwa menerima Rp25 juta dari rekanan pada acara bimbingan teknis (Bimtek) para kepala desa tahun anggaran 2022.

Sidang perdana Abdurrahman itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (2-11-2023). Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono.

Tidak sendiri, Abdurahman bersama tiga terdakwa lain juga duduk di kursi pesakitan PN Tanjungkarang. Keempatnya diadili dengan tiga berkas perkara terpisah.

Baca Juga: Kasus di PMD, 9 Anggota Polres Lampura Diperiksa Propam

Dua terdakwa diadili bersama yaitu Ismirham Adi Saputra selaku Kabid PMD dan Ngadiman, Kasi Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa Kelurahan Bidang Pemerintahan Desa Kelurahan.

Berikutnya, terdakwa Nanang Furqon selaku rekanan dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Azhari Tanjung, mendakwa keempatnya sebagai orang yang memberi dan menerima sejumlah hadiah berupa uang. Pada pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis, yang diselenggarakan oleh Dinas PMD Lampung Utara tahun anggaran 2022.

Muhammad Azhari Tanjung mengatakan, uang program bimtek tersebut diberikan oleh Nanang Furqon kepada para terdakwa dengan rincian yang berbeda. 

"Diterima oleh terdakwa Ismirham Adi Saputra sebesar Rp5 juta, Ngadiman menerima senilai Rp39 juta dan diterima oleh terdakwa Abdurahman sebesar Rp25 juta," kata Azhari Tanjung-sapaan akrabnya-, membacakan surat dakwaan, Kamis (2-11).

Menurut Azhari, perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa telah bertentangan dengan kewajibannya sebagai pegawai pemerintah. 

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan, atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, selaku Pegawai Negeri," jelas dia. 

Jaksa menuturkan, perkara itu bermula pada Desember 2021 lalu. Saat itu Ngadiman yang mengenal Nanang Furqon, menghubunginya untuk menyarankan perusahaannya mengajukan proposal untuk menjadi pelaksana kegiatan Bimtek pada 2022.

Selanjutnya dari kabar itu, pada Maret 2022 Nanang datang ke Dinas PMD Lampung Utara, untuk menyampaikan presentasi perusahaannya soal kegiatan tersebut, terjadilah kesepakatan untuk pemberian sejumlah uang, jika kegiatan berhasil dilaksanakan.

"Ngadiman menanyakan kepada Nanang Furqon ('Abang mau ngasih untuk Dinas berapa rencananya?'), selanjutnya Nanang Furqon menjawab ('Untuk Dinas Rp500 ribu'). Selanjutnya Ngadiman mengatakan ('kalau segitu kayaknya minim banget bang, belum nanti untuk media kan rame, kamu tau sendiri di Kotabumi ini gimana')," tutur Jaksa. 

Singkatnya, dari pertemuan itu disepakati bahwa Dinas PMD mendapatkan uang sebesar Rp700 ribu melalui transfer dan secara tunai pada Maret dan April 2022. Diberikan oleh Nanang Furqon, setelah kegiatan bimtek terlaksana. 

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Abdurahman, Ngadimin dan Ismirham melanggar Pasal 12 huruf a, atau Pasal 5 Ayat (2), atau Pasal 11 nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. 

Sebagaimana telah diubah dan ditambah Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Nanang Furqon, didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos