MOMENTUM, Kotabumi--Sembilan anggota Polres Lampung Utara (Lampura) diperiksa Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung.
Pemeriksaan anggota kepolisian itu diduga terkait kasus gratifikasi bimtek kepala desa di Dinas PMD Lampung Utara. Dalam penanganan kasus ini, diduga terjadi pemerasan terhadap tersangka.
"Saat ini, kami sudah berkoordinasi dengan Bid Propam Polda Lampung. Untuk penanganan diambil alih oleh Bid Propam Polda Lampung," kata Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna saat di Kejaksaan Negeri Lampura, Kamis (26/10/2023).
Baca Juga: Kasus di PMD, Polda Periksa Okum Polisi yang Diduga Lakukan Pemerasan
"Saat ini ada sekitar 9 atau 10 personel kita yang masih diamankan dan dalam tahap pemeriksaan oleh bid propam Polda Lampung. Untuk lebih jelas mungkin kepada Bid Humas Polda Lampung atau bid propam Polda Lampung," ungkapnya.
Ia mengungkapkan jika pemeriksaan telah dilakukan sejak dua hari yang lalu.
"Pemeriksaan itu sudah dilakukan sejak dua hari lalu," katanya.
Ia membenarkan jika anggota yang terlibat tersebut salah salah satunya yakni Kapolsek Abung Timur.
"Yang pasti anggota kita yang aktif ada sekitar sembilan, dan sudah ditangani oleh Bid Propam Polda Lampung, salah satunya ada yang sedang menjabat sebagai Kapolsek Abung Timur," paparnya.
Pihaknya juga akan melakukan menerbitkan surat untuk pejabat sementara (pjs), Kapolsek Abung Timur.
"Hari ini rencananya akan terbit, untuk pejabat sementara guna menggantikan Kapolsek Abung Timur sambil menunggu hasil pemeriksaannya," tutur Akbp Teddy.
Pihaknya menegaskan akan memberikan tindakan tegas jika anggotanya terbukti bersalah.
"Yang pasti saya memberikan kepastian disini, dan apabila nanti dari hasil pemeriksaan ataupun sidang disiplin atau sidang kode etik terbukti bersalah anggota saya, kami pastikan akan memberikan tindakan tegas," tegasnya.
"Saya akan memberikan rekomendasi Sanksi yang seberat-beratnya," katanya.(*)
Editor: Muhammad Furqon