MOMENTUM, Bandarlampung--Bagi penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) bakal dilarang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum).
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, penerapan itu akan diberlakukan untuk meningkatkan ketaatan masyarakat dalam membayar PKB.
"Memang ke depan, SPBU itu tidak akan melayani penjualan BBM bagi kendaraan yang tidak membayar pajak," kata Fahrizal saat diwawancarai, Senin (6-11-2023).
Saat ini, menurut dia, pemprov tersebut sudah menerbitkan surat edaran bagi SPBU untuk mengumumkan kendaraan-kendaraan yang menunggak PKB.
Pengumuman itu berlaku di enam SPBU: SPBU 24.352.127 di Jalan Wolter Monginsidi, SPBU 24.352.38 di Jalan Jenderal Sudirman, SPBU 24.351.73 di Jalan Pramuka.
Kemudian SPBU 24.351.125 di Jalan Sultan Agung, SPBU 24.351.126 dan SPBU 24.351.34 di Jalan Pangeran Antasari.
Meski demikian, Fahrizal menyebutkan, hal itu dilakukan bukan untuk membuat malu para penunggak pajak.
"Bukan berarti kita ingin membuka aib orang. Tapi mudah mudahan dengan edaran ini orang segera membayar pajak. Kita juga tidak berharap sebetulnya pas di SPBU ketemu banyak pelanggar," tuturnya.
Dia menegaskan, setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan, namun kewajibannya juga harus dipenuhi.
"Hak kita sebagai warga negara mendapatkan pelayanan, tapi kewajiban kita juga mesti bayar pajak. Itu juga akan dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk pelayanan publik dan pembangunan," terangnya.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak.
Seperti memudahkan masyarakat untuk membayar pajak tahunan di desa melalui BUMDes dan secara online.
"Jadi itu dinilai sudah cukup bahwa kita memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak," ujarnya
Kemudian, pemprov juga telah mengingatkan masyarakat tentang pembayaran pajak secara door to door hingga pemasangan stiker pada kendaraan.
Terkait dengan adanya keberatan masyarakat, menurut dia, dalam setiap penegakkan aturan selalu ada penolakan.
"Kita maklum itu, tapi kita berharap sebetulnya dengan adanya begitu orang akan segera menjalankan kewajibannya (membayar pajak). Kita bukan mempersulit, kita memberikan kemudahan," sebutnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya