Panwascam Diminta Inventarisir Ulang APS Melanggar

img
Muhammad Muhyi, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bandarlampung. Foto: Ikhsan.

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung kembali menginstruksikan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) mendata ulang alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar peraturan.

Hal itu dilakukan karena Bawaslu mendapatkan temuan di beberapa lokasi yang telah ditertibkan kembali dipasangi APS. 

Pelanggaran itu antara lain dipasang di lokasi yang menggangu keindahan kota, juga APS yang dinilai menyerupai alat peraga kampanye (APK).

"Kami memerintahkan panwascam untuk menginventarisir ulang terkait pemasangan APS rasa APK. Jadi yang melanggar PKPU secara komulatif akan kita data dan ditertibkan," kata Kordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bandarlampung Muhammad Muhyi, Senin (6-11-2023).

Dia menjelaskan, sebelumnya, pihaknya meminta Walikota Bandarlampung untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) serta kecamatan untuk menertibkan APS di tempat yang tidak diperbolehkan.

"SE itu sudah keluar, dan kami kemarin sudah menginstruksikan panwascam untuk berkoordinasi dengan pihak kecamatan agar melaksanakan Perda dan SE tersebut," jelasnya.

Muhyi menyebutkan, sampai hari ini penertiban sudah berjalan maksimal di delapan kecamatan yang ada di Bandalampung.

"Itu tinggal menunggu dari kecamatan untuk menertibkan APS. Sedangkan untuk di tingkat kota, terutama di jalan protokol telah kita eksekusi bersama SatPol PP. Tapi tetap akan di inventarisir ulang," terangnya.

Sementara, Muhyi juga menyampaikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung untuk dapat menertibkan APS yang dipasang di angkutan kota (angkot).

"Kami sebelumnya sudah menyurati partai politik maupun caleg untuk menurunkan APS di angkot, namun hingga kini tidak ada respon dari yang bersangkutan," kata dia.

Karenanya, lanjut Muhyi, kita sudah menyampaikan kepada Dishub Kota Bandarlampung untuk melepas APS di fasilitas umum tersebut.

"Saat kini kita juga sedang menunggu respon dari Kepala Dinas Perhubungan, kapan penertiban ini bisa dilakukan. Karena Bawaslu sifatnya hanya mendorong pihak terkait untuk mengambil tindakan jika ada temuan pelanggaran," kata Muhyi menerangkan.

Berdasarkan pantauan harianmomentum.com, caleg dan calon senator memasang gambar diri di kaca angkot bagian belakang dalam bentuk stiker. Stiker itu ditempel full seukuran dengan kaca mobil.

Beberapa foto dan nama bacaleg dalam APS yang dipasang di angkutan umum diantaranya ada; Reri Pambudi Caleg DPRD Kota Bandarlampung dari Partai Gerindra, Adinda Risky Chikita dari Partai Gerindra, Ahmad Basuki Caleg DPRD Provinsi Lampung dan Hamdani Bacaleg DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), MIftahul Risko Caleg DPRD Kota Bandarlampung Dapil 4 dari PKB.

Kemudian Randy Aditya Gumay Gumanti Caleg DPRD Kota Bandarlampung dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Calon DPD RI Petrus Tjandra.(**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos