Dua Penganiaya Remaja Hingga Tewas di Wayhalim Ditangkap

img
Jumpa pers kasus pengeroyokan di Mapolsek Sukareme. Foto : Ardiansyah

MOMENTUM, Bandarlampung--Polisi menangkap dua terduga pelaku pengeroyokan di Jalan Ki Maya Wayhalim Bandarlampung yang menewaskan seorang remaja.

Pelaku itu berinisial JDA (16) warga Kedaton, RA (16) warga Labuhanratu, Bandarlampung. Mereka ditangkap lantaran melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan Raihan (16) tewas pada Ahad, 5 November 2023. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan setelah kejadian tersebut, Polresta Bandarlampung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. 

“Kemudian, kami mengamankan dua terduga pelaku berinisial JD dan RA. Saat ini keduanya sedang dilakukan pendalaman dan pengembangan oleh Satreskrim Polresta Bandarlampung,” kata Umi Fadillah saat jumpa pers di Mapolsek Sukarame, Senin (6-11-2023). 

Umi menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan, JD memukul korban menggunakan besi di bagian badan dan kaki koban. Sementara, RA juga memukul korban di bagian badan dan kaki korban.

Umi mengungkapkan, motif dan pemicu kasus pengeroyokan itu terjadi. Korban sempat terlibat aksi balap liar dengan kelompok para pelaku. 

“Peristiwa ini berawal dari rencana antara kelompok korban dan kelompok pelaku untuk balapan liar yang difasilitasi oleh saudara Adam melalui akun medsos Instagram,” tutur Umi. 

Pasca terjalinnya kesepakatan antar kedua kelompok itu, balapan berlangsung di Jalan Sultan Agung depan Transmart, Sabtu (4-11-2023) sekira pukul 00.00 WIB dan direncanakan balapan sebanyak dua kali. 

“Aksi balapan liar pertama mulai sekira pukul 01.00 WIB, setelah race pertama diselesaikan kubu pelaku dinyatakan menang,” ungkap dia. 

Di waktu bersamaan, tiba Tim Patroli Polsek Sukarame. Melihat polisi tiba, kedua kubu langsung membubarkan diri dan bersembunyi di seputaran PKOR Wayhalim. 

“Setelah 15 menit kemudian, kedua kubu melalui medsos IG sepakat bertanding lagi untuk race kedua,” tambah Umi. 

Setelah dilakukan balapan yang kedua dimulai sekira pukul 02.00 WIB, Umi melanjutkan, adu balap itu kembali dimenangkan kubu pelaku dengan joki balap bernama M Krisna Aprilyansa alias King. 

Tidak terima timnya kalah, kubu korban menuduh tim balap pelaku telah memodifikasi mesin motor. 

“Di mana perjanjian sebelumnya kedua kubu, motor yang digunakan adalah dengan spesifikasi standard. Alhasil, salah satu orang dari kubu korban mengeluarkan senjata tajam berupa celurit,” jelas dia. 

Melihat situasi tersebut, kubu pelaku berlarian meninggalkan lokasi balapan menuju Jalan Ki Maja, Wayhalim. Kemudian korban dan beberapa rekannya berinisiatif mencari tim lawan, dan menemukan kubu pelaku berkumpul di seputaran Chandra Supermarket Ki Maja. 

“Merasa kalah jumlah, korban mengajak temantemannya untuk menyerbu kembali namun pihak kubu pelaku telah mempersiapkan diri dengan pipa besi yang biasa digunakan untuk mendirikan tenda angkringan,” ungkapnya. 

Umi menambahkan, melihat kubu korban dan rombongannya datang, kubu pelaku langsung melemparkan pipa besi ke tengah jalan hingga korban oleng dan terjatuh dari motor. 

“Melihat korban terjatuh, kubu pelaku langsung menyerbu dan menganiaya korban hingga meninggal di rumah sakit, setelah korban tak sadarkan diri para pelaku meninggalkan TKP,” tandas kabid humas. 

Dari peristiwa itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti di lokasi keajadian. Seperti empat batang besi ukuran 1,5 meter, satu batang bambu, pecahan dari bodi sepeda motor dan satu unit honda Vario warna merah tanpa nomor polisi 

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UUD Perlindungan Anak, Pasal 170 KUHP pengrusakan terhadap barang, Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari tujuh tahun. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos