Bukan Razia, Pemprov Tegaskan Hanya Lakukan Pendataan Kendaraan Nunggak Pajak di SPBU

img
Tim Pembina Samsat memberikan keterangan pers.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan tidak akan melakukan razia kendaraan yang menunggak pajak di SPBU.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Jon Novri mengatakan, hanya akan mendata dan imbauan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

"Kegiatan yang kamu lakukan bukan dalam bentuk razia atau penindakan. Tetapi pendataan dan imbauan," kata Jon Novri, Selasa (7-11-2023).

Menurut dia, upaya itu merupakan tindaklanjut dari kegiatan yang dilakukan Tim Pembina Samsat beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, pada bulan September, Tim Pembina Samsat telah melakukan pendataan dan imbauan di instansi pemerintahan, BUMD, BUMN hingga perguruan tinggi.

"Jadi yang kita lakukan ini sama dengan di bulan September kemarin. Hanya saja loksunya yang berpindah ke SPBU," jelasnya.

Dia menyebutkan, ada lima SPBU yang rencananya dijadikan tempat untuk pendataan dan imbauan.

Seperti di Wayhalim, Jalan Pangeran Antasari, Jalan Woltermonginsidi dan Pahoman Bandarlampung.

Meski demikian, dia mengatakan, untuk pelaksanaannya akan dirapatkan terlebih dahulu bersama Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Bapenda, Polri dan Jasa Raharja.

"Lokusnya direncanakan di lima SPBU. Tapi untuk kepastian dan waktu pelaksanaan akan dilanjutkan dengan rapat teknis," sebutnya.

Selain itu, menurut dia, upaya tersebut juga untuk mengedukasi masyarakat tentang adanya penghapusan regiden kendaraan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan. 

Senada, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto menjelaskan, dengan diterapkannya UU 22 Tahun 2009, maka STNK yang tak diperpanjang hingga dua tahun, maka regiden kendaraannya kan dihapuskan.

"Kalau itu sudah dihapus, maka tidak bisa lagi didaftarkan," kata Fahrizal.

Karena itu, dengan upaya tersebut sekaligus mengedukasi dan menyosialisasikan kepada masyarakat aga membayar pajak.

Tak hanya itu, dia menjelaskan, pembayaran pajak kendaraan juga sangat penting untuk keselamatan masyarakat.

Menurut dia, hal itu dikarenakan dalam pembayaran pajak terdapat sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

"Kalau misalnya terjadi kecelakaan, Jasa Raharja langsung membayar klaim. Tapi kalau kendaraannya nunggak pajak, terus pengendaranya kecelakaan dan meninggal, maka dia tidak dapat klaim asuransi," jelasnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos