Sengkarut Dugaan Suap Rp1,5 Miliar dalam Penanganan Kasus OTT Dinas PMDT Lampura

  • In Hukum
  • 08 Nov 2023
  • Laporan Tim
  • 1520 Views
img
Dinas PMDT Lampung Utara

MOMENTUM, Bandarlampung-- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung sedang mendalami dugaan suap Rp1,5 miliar dalam penanganan perkara Dinas PMDT di Kabupaten Lampung Utara (Lampura).

Setidaknya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda sudah memeriksa 13 oknum anggota polisi yang diduga tersandung penanganan kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menyatakan, pihaknya akan menindak tegas jika terbukti ada oknum yang terlibat.

"Polda Lampung berkomitmen mengusut tuntas, oknum-oknum yang melanggar hukum. Hal itu adalah perintah langsung Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika," kata Kombes Pol Umi.

Baca juga: Beredar Rekaman Pejabat Lampura dan Oknum Anggota DPR RI Soal OTT Dinas PMDT

Lantas, bagaimana dengan pihak pemberi suap?

Kepala Dinas PMDT Lampura Abdurrahman sebelumnya sempat membongkar adanya "permainan" dalam penanganan kasus yang menimpanya.

Sehari sebelum dijebloskan ke dalam penjara, pihaknya menyatakan telah dimintai uang Rp1,5 miliar oleh oknum di Polres Lampura agar kasusnya tidak berlanjut.

Meski akhirnya, berkas kasusnya tetap dilimpahkan penyidik Polres Lampura ke kejaksaan setempat, karena dinilai sudah lengkap.

Saat konferensi pers, Abdurrahman menyatakan upaya lobi-lobi terhadap penanganan kasusnya dimotori oleh L, pejabat teras di Pemkab Lampura.

Kemudian, L memerintahkan MK--salah satu asisten di Pemkab Lampura, untuk menyelesaikan kasus yang menimpa Abdurrahman dan jajarannya melalui GL, oknum anggota DPRD setempat.

Oknum DPRD itulah yang kemudian diduga kuat sebagai penghubung sekaligus dipercaya menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada oknum Polres Lampura.

Fakta dugaan suap dalam penanganan perkara yang menjerat Abdurrahman dan jajarannya diperkuat dengan beredarnya rekaman berdurasi 3 menit 37 detik.

Baca juga: 13 Personel Polres Lampura Diperiksa Polda

Dalam rekaman tersebut, MK terdengar berkonsultasi dengan AD, Anggota Komisi 3 DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.

MK juga mengaku, saat itu hanya ada uang Rp1,25 miliar. Sehingga dia meminjam ke GL Rp250 juta untuk menggenapkan menjadi Rp1,5 miliar. Namun, MK tidak melihat dan menghitung uang Rp250 juta yang dipinjam dari GL.

Hanya saja, dia membenarkan melihat kantong plastik yang diklaim berisi uang Rp250 juta. Sepekan berselang, MK pun mengembalikan uang Rp250 yang dipinjamnya kepada GL.

Awal Mula
Kasus dugaan permainan dalam penanganan perkara yang menjerat Abdurrahman dimulai dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polres Lampura pada 26 April 2022.

Saat itu, Polres mengamankan enam orang. Termasuk pejabat di Dinas PMDT serta rekanan penyelenggara kegiatan bimtek Kepala Desa (Kades) se Lampura.

Tiga diantaranya ditetapkan menjadi tersangka. Yaitu Kabid Pemdes Dinas PMDT Lampura IAS dan Kasi Pemdes berinisial NG serta N selaku penyelenggara.

Sedangkan tiga orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Selain itu, polres juga mengamankan 24 barang bukti berupa dokumen, hanphone android dan uang tunai Rp36,95 juta.

Penanganan Lambat
Sejak awal kasus itu mencuat, kinerja Polres Lampura juga mendapat banyak kritik dari berbagai pihak.

Sebab, lebih dari setahun pasca OTT, Polres belum juga merampungkan berkas penyidikan yang kemudian dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat.

Bahkan, Kadis PMDT Lampura Abdurrahman baru ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juli 2023.

Padahal, awalnya Abdurrahman yang sempat diamankan pada tahun April 2022 dilepaskan dengan alasan tidak terbukti terlibat.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Abdurrahman bersama mantan Kepala Bidang (Kabid) Pemdes PMDT Ismirhan Adi Saputra menggelar jumpa pers di dinas setempat, Minggu (22-10-2023).

Dalam jumpa pers itu, Abdurrahman mengaku diperas dan dikriminalisasi oleh Polres Lampura.

Satu hari berselang, kasus tersebut langsung dilimpahkan ke Kejari Lampura, pada 23 Oktober 2023.

Hingga saat ini, kasus tersebut pun masih berlanjut. Bahkan, Polda juga masih melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat.

Sayangnya, oknum pejabat di Pemkab Lampura berinisial L dan MK belum berhasil dikonfirmasi terkait kasus tersebut.

L tidak mengangkat telepon dari wartawan saat dihubungi ke nomornya 0811-7211-xxx. Sedangkan nomor MK 0822-6998-xxxx dalam keadaan tidak aktif. Begitu juga dengan GL yang diduga sebagai perantara antara Pemkab dan Polres setempat.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon dan WA ke nomor 0821-8150-xxxx, GL tak merespon, meski dalam keadaan aktif. (*)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos