MOMENTUM, Bandarlampung--Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pembangunan Kawasan Terpadu Bakauheni Harbour City (BHC) ditarik.
Penarikan itu dikarenakan pembangunan tersebut bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung Maulidah Zauroh, Rabu (8-11-2023).
Menurut Maulidah, Raperda tersebut merupakan usulan dari Komisi IV DPRD Lampung.
Dia menjelaskan, setelah dilakukan pengkajian, terungkap pembangunan Kawasan Terpadu BHC bukan kewenangan Pemprov Lampung.
"Hal ini didasari adanya kebijakan penghapusan proyek strategis nasional. Sehingga pengelolaan BHC merupakan kewenangan Kementerian BUMN, melalui PT ASDP," jelasnya.
Senada, Gubernur Arinal Djunaidi mengatakan, pengelolaan tersebut memang dilakukan PT ASDP.
Arinal menyebutkan, penarikan raperda itu agar tidak adanya tumpang tindih dalam pembangunan kawasan terpadu BHC.
"Tata kelolanya itu memang ASDP, yang disiapkan lebih kurang 5 kilometer persegi," kata Arinal.
Meski demikian, gubernur mengatakan, akan tetap berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dalam pembangunan tersebut.
"Koordinasi tetap berjalan. Prinsipnya, kita ingin Bakauheni lebih dikenal lagi, tidak hanya sekedar tempat transportasi. Tetapi disatukan menjadi tempat wisata," tuturnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya