12 Perusahaan Nunggak Pajak Kendaraan

img
Ilustrasi

MOMENTUM, Bandarlampung--Belasan perusahaan di Lampung menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Tunggakan tersebut mencapai Rp12,53 miliar dengan jumlah kendaraan 3.214 unit.

Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung Tahun 2022 Nomor: 26B/LHP/XVIII.BLP/05/2023 Tertanggal 6 Mei 2023.

Dalam LHP itu, disebutkan ada 12 perusahaan yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

Tunggakan terbesar berasal dari PT ZAMP yang mencapai Rp3 miliar dengan jumlah kendaraan 233 unit.

Kemudian PT GGP Rp2,69 miliar dengan 722 unit kendaraan yang menunggak. PT SA Rp1,66 miliar dengan 333 unit, PT TBL Rp1,21 miliar dengan 134 kendaraan yang menunggak. PT GPM Rp1,03 miliar dengan 135 kendaraan menunggak pajak.

Berikutnya, PT MAI Rp822,5 juta dengan 240 unit kendaran, PT JAS Rp754,9 juta dengan 133 kendaran. Lalu PT ASA 156 kendaraan dengan nilai Rp426,3 juta, PT BRI 443 unit senilai Rp360,7 juta.

Selanjutnya, PT SIL 48 kendaraan dengan tunggakan Rp306,3 juta, PT MBM 446 kendaraan dengan nilai Rp123,6 juta dan PT PDM 191 unit senilai Rp123,4 juta. 

Menanggapi itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Jon Novri mengatakan, telah melakukan penagihan terhadap semua wajib pajak.

Mulai dari instansi pemerintahan, badan usaha dan perusahaan hingga masyarakat.

"Itu sudah kami lakukan penagihan, tapi memang tidak terpublis upaya-upaya itu. Perusahaan juga sudah kita lakukan penagihan secara langsung," kata Jon Novri.

Menurut dia, dari jumlah tagihan tersebut, sudah ada yang masuk ke kas daerah.

"Tapi nanti kita lihat berapa persentase yang sudah masuk ke kas daerah," terangnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos