Raih Penghargaan dari LKPP, Persentase Transaksi PDN Pemprov Lampung Lampaui Target

img

MOMENTUM, Bandarlampung--Lampung berhasil meraih penghargaan sebagai Pemerintah Provinsi dengan Persentase Nilai Transaksi PDN (produk dalam negeri) Terbesar.

Kepala Biro Pengadaan Barang Jasa Lampung Slamet Riadi mengatakan, secara persentase, transaksi pembelian PDN pemprov mencapai 97 persen. Capaian itu melebihi target 95 persen, yang ditentukan pemerintah pusat.

"Nilai prensentase belanja PDN kita 97 persen. Sudah lebih daripada yang dianjurkan oleh pusat yang hanya 95 persen," kata Slamet, Kamis (9-11-2023).

Menurut dia, untuk nilai transaksi pembelian produk dalam negeri Pemprov Lampung berkisar Rp1,6 triliun.

"Kalau untuk nilai transaksi kita masih rendah. Masih kalah dengan DKI Jakarta," jelasnya.

Menurut dia, aturan pembelian produk dalam negeri minimal 95 persen memang diberlakukan kepada seluruh pemerintah daerah.

"Sedangkan untuk 5 persennya diperbolehkan untuk membeli produk impor. Tapi maksimal 5 persen," tuturnya.

Untuk di lingkungan Pemprov Lampung, pembelian produk impor hanya 3 persen dari total transaksi.

Dia menjelaskan, produk impor tersebut didominasi dari alat-alat kesehatan.

"Impor masih ada sekitar 3 persen itu biasanya peralatan kedokteran. Kadang komputer juga ada yang belum memenuhi TKDN, tapi hanya sesuai kebutuhan saja," sebutnya. 

Diketahui, penghargaan itu diterima Gubernur Arinal Djunaidi dari Kepala LKPP Hendrar Prihadi saat Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 2023 di di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (7-11-2023).

Prestasi itu merupakan hasil komitmen kuat Pemprov Lampung dalam mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) yang dimulai sejak tahun 2021, melalui Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). 

Program P3DN yang diimplementasikan oleh Pemerintah bertujuan untuk menggalakkan penggunaan produk dalam negeri, mendukung industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri, dan mengoptimalkan pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini diharapkan akan menjamin kemandirian dan stabilitas perekonomian nasional.

Dalam kerangka mendukung pelaksanaan P3DN, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, yang mengatur tentang kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). 

Selain itu, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian juga mewajibkan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa, khususnya tercantum dalam Pasal 85, yang menekankan peningkatan penggunaan produk dalam negeri untuk pemberdayaan industri dalam negeri.

P3DN juga menjadi fokus utama dalam Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Inpres 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos