MOMENTUM, Bandarlampung--Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Bandarlampung, deklarasi memerangi peredaran handphone, pungutan liar dan narkoba (halinar).
Deklarasi digelar bersamaan dengan peringatan Hari Pahlawan Nasional, sebagai komitmen bersama memberantas peredaran barang-barang terlarang di Lapas, Jumat (10-11-2023).
Deklarasi dipimpin Ade Kusmanto, Kalapas Narkotika Bandarlampung. Diikuti seluruh pegawai dan perwakilan para narapidana.
"Hari ini kami pegawai Lapas Narkotika bersama warga binaan, melaksanakan apel deklarasi zero halinar. Ini sebagai komitmen bersama dalam rangka membebaskan Lapas dari peredaran HP, pungutan liar dan narkotika," kata Ade.
Dari apel ini, deklarasi bersama turut dikukuhkan dengan pelaksanaan penandatanganan pakta integritas, oleh para pegawai Lapas Narkotika Bandarlampung serta narapidana atau warga binaan.
"Hal ini terus digalakkan sejak lama, namun dengan adanya penandatanganan pakta integritas dan deklarasi bersama yang turut melibatkan peran dari Warga Binaan Pemasyarakatan, kami harap akan terwujudnya zero Halinar yang nyata," jelas dia.
Di momen itu, Ade Kusmanto juga menyampaikan bahwa pihaknya bukanlah lembaga yang sempurna. Namun tetap berjuang untuk mencapai yang terbaik untuk warga binaan.
Dia mengatakan, jika masyarakat mengetahui atau menemukan adanya pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang di lapas setempat untuk langsung melapor ke pos pengaduan.
"Di sini ada pos pengaduan untuk masyarakat, dan setiap pengaduan akan kami terima, jangan ragu. Yang pasti dari aduan itu akan kami tindak lanjuti, kedua pihak pasti kami minta klarifikasinya," katanya. (*)
Editor: Muhammad Furqon