MOMENTUM, Bandarlampung--Sidang lanjutan gugatan seorang aparatur sipil negara atau ASN terhadap Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana ditunda pekan depan, Selasa (21-11-2023).
Sidang dengan agenda pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung, itu seharusnya berlangsung hari ini, Selasa (14-11-2023).
Lerry Primadhino, kuasa hukum penggugat, mengatakan alasan penundaan itu lantaran tergugat melakukan kesalahan saat memasukkan berkas di sistem PTUN.
"Sidang kali ini agendanya pembuktian, terkait sidang hari ini dari pihak lawan belum lengkap dari segi berkasnya. Sepertinya salah input di dalam sistem," kata Lerry saat ditemui harianmomentum.com di PTUN.
Lerry menyampaikan bahwa pihaknya telah siap menjalani persidangan hari ini. "Kalau kami sudah siap, sudah kami input. Mungkin nanti ada tambahan bukti lagi untuk minggu depan," jelas dia.
Selain bukti berkas, Lerry melanjutkan bahwa pihaknya juga telah siap untuk menghadirkan beberapa saksi.
"Kita juga sudah menyiapkan saksi, saksi itu ada mantan Kadis Disdukcapil Kabupaten Tanggamus dan pihak warga yang pernah dilayani oleh klien kami," jelas dia.
Dia mengatakan, kliennya tetap pada gugatan yang telah dilayangkan kepada Walikota Bandarlampung. Yaitu, meminta kliennya dikembalikan ke jabatan sebelum dimutasi.
Dia menyampaikan, ada isu bahwa Walikota Bandarlampung, ingin melakukan perdamaian. "Ini sih masih isu. Sejauh ini itikad baik dari Walikota Bandarlampung, belum ada," jelas dia.
Terpisah, Chandra Muliawan, Kuasa Hukum Eva Dwiana menyampaikan, penundaan sidang itu dikarenakan ada kesalahan teknis saat mengunggah berkas ke situs PTUN.
"Saat mengunggah berkas bukti itu kami ada kesalahan di sistem elektronik, sebenarnya kesalahannya teknis sekali tadi jadi ditunda," jelas dia.
Ihwal upaya perdamaian dari Walikota Bandarlampung terhadap penggugat, dia menyampaikan belum mendapat informasi.
"Dalam hal ini kita belum dapat informasi, bisa jadi Itu komunikasi langsung dari klien kami kepada penggugat," kata dia.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membacakan gugatan aparatur sipil negara (ASN), Dwi Saraswati, terhadap kepala daerahnya, Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana.
Dwi menggugat Walikota Eva Dwiana karena tidak terima dimutasikan dari bagian fungsional administrator ke Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana Kota Bandarlampung.
Mutasi itu tertuang dalam keputusan Walikota Bandarlampung Nomor: 862.4/13/IV.04/2023 tertanggal 28 Juli 2023 tentang hukuman disiplin berupa pembebasan dari departemen ke departemen pelaksana selama 12 bulan. (*)
Editor: Muhammad Furqon