Dijanjikan Proyek Jalan, Warga Bandarlampung Tertipu Rp6,5 Miliar

img
Korban saat diwawancarai di Mapolresta Bandarlampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Muhammad, warga Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung tertipu sebanyak Rp6,5 miliar untuk pengerjaan proyek jalan.

Penipuan itu dialami korban ketika dijanjikan akan mendapat dua proyek jalan di Kabupaten Tanggamus senilai Rp1,5 miliar dan Pringsewu Rp5 miliar. 

Bahkan, pria berinisial G yang disangkakan sebagai pelaku penipuan itu hingga kini belum mengembalikan kerugian korban setelah menerima uang sebanyak Rp2 miliar.

Muhammad mengatakan, pelaku bercerita ada pengerjaan proyek pengaspalan jalan senilai total Rp6,5 miliar. Namun tidak memiliki modal awal untuk mengerjakan proyek.

"Dia ngomong gak ada modal, ya sudah saya berikan modal senilai Rp1,9 miliar di transfer di bulan April tahun 2022 dan Rp100 juta secara tunai setelah dua harinya," kata Muhammad kepada wartawan, di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (14-11-2023). 

Setelah Rp2 miliar itu diberikan, dia mengatakan bahwa pelaku meminta bukti rekening BNI dan bukti Notaris, serta proyek tersebut dijanjikan akan dikerjakan pada bulan Juli 2022.

"Berjalannya waktu, pas akhir Juli 2022 proyek itu tak kunjung dikerjakan, ditanya alasannya, kata pelaku ada peralihan PJ Bupati Tanggamus," jelas dia.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pada September 2022 pelaku baru mengakui proyek tersebut tidak ada.

"Karena proyeknya tidak jadi dikerjakan saya minta pengembalian uang Rp2 miliar. Pelakunya bilang memang proyeknya dapet, tetapi proyek kecil-kecil, dan dia janji janji terus, sampai bulan Mei tahun 2023 kita lapor ke Polresta Bandarlampung,"jelas dia. 

"Akhirnya dia (pelaku) ngaku, jika uang itu sudah habis untuk membayar material dan bayar hutang," tambah dia. 

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka terhadap pelaku. 

"Selanjutnya kita akan melakukan pemanggilan kepada pelaku, pada Kamis 16 November 2023, statusnya sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara," tutupnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos