MOMENTUM, Bandarlampung -- PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII sedang menunggu legal day one lahirnya Supporting Co, sub holding di PTPN III Holding yang akan menjadi entitas barunya.
BUMN Perkebunan yang berkantor pusat di Bandar Lampung ini akan bergabung bersama delapan PTPN lainnya menempati “rumah baru” dengan mengelola rupa-rupa komoditas di luar tebu (gula) dan kelapa sawit. Sembilan PTPN itu adalah PTPN I, II, VII, VIII, IX, X, XI, XII, dan PTPN XIV.
Perubahan yang merupakan salah satu program transformasi bisnis di PTPN Group ini akan mengubah struktur secara fundamental. Dari sisi ketenaga kerjaan, penyatuan sembilan entitas ini akan terjadi mobilitas trafik yang tinggi.
Dalam acara Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2024-2025 antara SPPN VII dengan PTPN VII di Bandar Lampung, Selasa (14/11/23), Direktur PTPN VII Ryanto Wisnuardhy menyampaikan apresiasinya kepada SPPN VII yang terus mengawal dan menjadi katalisator yang elegan menghadapi dinamika perubahan. Ia mengatakan, peran SPPN VII sebagai delegasi dari suara pekerja memiliki posisi strategis untuk membangun situasi usaha yang kondusif.
Tentang masa transisi, Chief Ryan, sapaan akrabnya, mengatakan Supporting Co bersama Palm Co tinggal ketuk palu.
Ia memastikan Peraturan Pemerintah No.26/2021 yang mengatur tentang luas lahan perkebunan sudah dieksepsi sehingga seluruh persyaratan untuk berdirinya dua entitas itu sudah tidak ada hambatan lagi.
“Untuk diketahui, exeption PP Nomor 26/2021 dengan PP Nomor 52/2023 yang menjadi acuan berdirinya dua entitas Sub Holding di PTPN III Holding sudah ditanda tangani Bapak Presiden pada Jumat lalu, tanggal 10 November 2023. Dengan demikian, dua Sub Holding kita tinggal menunggu hari baik. Direncanakan, legal day one atau hari lahir Supporting Co pada 22 atau 23 November 2023 ini,” kata dia.
Dengan perubahan entitas yang tinggal menunggu hari, Ryan meminta SPPN VII untuk terus memberi pemahaman tentang transformasi struktur organisasi ini. Ryan selalu dan terus memastikan bahwa perubahan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak karyawan dan tidak ada pengurangan karyawan alias PHK.
“Yang harus terus kita jaga adalah situasi kondusif dan ritme kerja di internal perusahaan. Saya pastikan tidak akan ada pengurangan tenaga kerja atau PHK dan tidak akan mengurangi hak-hak normatif karyawan. Bahkan, menurut saya, dengan penggabungan beberapa entitas ini justru menguntungkan kita sebagai karyawan PTPN VII. Mudah-mudahan pendapatan kita naik setelah penggabungan,” tambah dia.
Meskupun demikian, Chief Ryan mengatakan perubahan, rotasi, maupun mutasi niscaya akan terjadi. Namun, distribusi perputaran job karyawan itu hanya akan berlaku pada karyawan level pimpinan dengan jabatan tertentu.
“Yang pasti berubah adalah di level BoM seperti saya dengan Pak Okta (Board of Management). Sebab, susunan Direksi hanya akan ada di Sub Holding. Di level karyawan pimpinan juga akan ada mutasi dan rotasi yang merupakan konsekuensi dari jabatan. Saya berharap mutasi dari PTPN VII berupa promosi. Mari kita laksanakan dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab,” kata dia.
Rapat terbatas “Perundingan PKB” dibuka Direktur PTPN VII Ryanto Wisnuardhy. Hadir pada acara itu, SEVP Business Support PTPN VII Okta Kurniawan, Kabid Dinas Kabid Hubungan Industrial Tenaga Kerja Provinsi Lampung Soleha Sv dan Mediator hub industrial Sartiyo, dan beberapa pejabat lain. Tim perunding dari SPPN VII dipimpin Sasmika DS dan Tim dari Manajemen PTPN VII diketuai Kabag SDM Hidayat.
Ketua Umum SPPN VII Sasmika Dwi Suryanto mengatakan, proses transformasi bisnis yang dilakukan PTPN Group merupakan keniscayaan yang harus ditempuh untuk meningkatkan kinerja. Namun, hak—hak normatif karyawan harus diperhatikan dengan seksama.
“Saat ini sedang dalam proses transisi dari anak perusahaan ke Subholding Supporting Co. Dalam transformasi ini SPPN VII akan mengawal bersama dengan FSPBUN agar dalam transformasi tidak ada karyawan yang "terkorbankan". Ada tiga hal besar yang disepakati antara FSPBUN dengan Holding Perkebunan Nusantara diantaranya; Tidak ada penurunan pendapatan karyawan, tidak ada pengurangan karyawan atau PHK dan yang terakhir tidak ada karyawan yang kehilangan kedudukan dengan penggabungan ini. Dalam konteks perubahan ini, kami sebagai wakil pekerja akan kawal secara seksama,” kata dia.
Sementara itu, Sariyo mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung dalam sambutannya menyatakan penghargaannya kepada PTPN VII yang aktif berkordinasi dengan Disnaker dalam semua aktivitas terkait manajemen ketenaga kerjaan. Sikap proaktif PTPN VII dengan stakeholder, terutama di bidang ketenaga kerjaan sangat baik dan strategis sebagai mitigasi berbagai persoalan.
“Kami apresiasi manajemen PTPN VII yang proaktif dan selalu kordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan stakeholder lainnya dalam masalah ketenaga kerjaan. Ini menjadi model pengelolaan ketenaga kerjaan yang seharusnya dilakukan oleh semua dunia usaha,” kata dia.
Sariyo menambahkan, pembahasan terkait risalah perundingan antara manajemen dengan serikat pekerja menjadi kewajiban untuk dilaksanakan. Hal itu, kata dia, untuk menemukan satu formula terbaik dan saling menguntungkan sehingga suasana kerja menjadi kondusif.
Rapat perundingan yang mengambil tema “Sinergi Manajemen dan Pekerja untuk Keberlanjutan Eksistensi Perusahaan Menghadapi Transformasi” ini akan berlangsung dua hari. Masing-masing pihak, yakni SPPN VII dan Manajemen PTPN VII mengutus duta-duta terbaik dari berbagai bidang untuk mencermati setiap poin kerja sama periode 2024-2025. (*)
Editor: Muhammad Furqon