Diberhentikan dari IPDN, Sembilan Praja Coreng Nama Lampung

img
Ilustrasi

MOMENTUM, Bandarlampung--Sembilan praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) mencoreng nama baik Lampung. Hal itu dikarenakan mereka diberhentikan dari salah satu institut bergengsi di Indonesia.

Mereka terdiri dari delapan praja putra angkatan XXXII yang berinisial TD, AO, MAP, MHA, MNF, MDB, MR, MZD. Sedangkan satunya praja putri angkatan XXXIV berinisial OTW.

Berdasarkan informasi yang beredar, pemberhentian itu dikarenakan mereka melakukan pelanggaran disiplin berat berupa tindak kekerasan.

Kejadian berawal dari OTW yang tidak ikut kegiatan kurvei atau kerja bakti di lingkungan wisma pada 4 November 2023.

Sehingga, OTW pun ditegur oleh AAR, praja asal Kalimantan Barat (Kalbar). Sehingga terjadilah percekcokan yang berujung pada pencekikan oleh OTW.

Kejadian itu disaksikan EHL, praja asal Jawa Timur yang merupakan Wakil Koordinator Putri Angkatan XXXIV. Dia pun melaporkannya kepada pengasuh wisma, Syarifah. 

Tidak terima dilaporkan, OTW pun mengadu kepada Praja Pratama asal Lampung MAH dan Praja Madya yang berinisial MNF.

MNF pun berinisiatif mengumpulkan 20 Praja Madya asal Lampung dan mengundang 17 Praja Madya dari Jawa Timur.

Selanjutnya, mereka berkumpul di Wisma Jawa Barat atas untuk menyelesaikan pertikaian tersebut. 

Sayangnya, pertemuan itu tak membuahkan hasil. Sebaliknya, MNF justru memprovokasi rekannya.

Sehingga, tujuh praja asal Lampung memukul tiga orang praja dari Jawa Timur. 

Tiga praja asal Jatim langsung melakukan visum di Poliklinik IPDN. Mereka adalah: AAB, FAR, MIK.

Atas insiden itu, Satuan Manggala Praja melakukan penyidikan dan gelar perkara. Hasilnya dibahas pada rapat komisi disiplin. 

Komisi disiplin merekomendasikan agar kejadian itu dibahas dalam rapat pimpinan yang pada 10 November 2023. 

Kemudian pada 13 November, hasil rapat pimpinan memutuskan sembilan praja dari Lampung dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian. 

Mereka terbukti melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

Sembilan praja itu diberhentikan saat Apel Luar Biasa di Lapangan di Lapangan Parade Abdi Praja Kampus IPDN Jatinangor pada Selasa (14-11-2023).

Menanggapi itu, Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfotik) Lampung Achmad Saefulloh mengaku belum mendapatkan konfirmasi terkait dengan nama-nama yang dipecat. 

"Nama-nama yang tercantum belum saya konfirmasi ke pihak IPDN untuk kebenaran otentik yang dipecatnya," kata Saefulloh saat dikonfirmasi, Rabu (15-11-2023).

Meski demikian, dia menyebutkan, untuk sembilan praja yang dipecat tersebut merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut dia, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung sebatas mengantarkan para praja hingga ke IPDN. 

"Para praja pendaftar dari Lampung itu hasil seleksi dan setelah dinyatakan lulus, mereka diantarkan oleh BKD ke IPDN," sebutnya.

Sementara untuk kegiatan di IPDN, dia memastikan tidak ada hubungannya dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Walau begitu, dia mengatakan, hal itu akan menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali.

"Kedepannya BKD akan memberikan arahan pada saat mengantarkan (praja) agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi," jelasnya.

Terpisah, Sekretaris Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Lampung Aswarodi menyayangkan adanya aksi pemukulan oleh sembilan praja tersebut.

"Kami tentunya sangat menyayangkan dan merasa prihatin atas kejadian ini," kata Aswarodi.

Dia berharap, kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh praja IPDN asal Lampung.

Terlebih, dia menegaskan, aksi kekerasan yang dilakukan oleh sembilan praja tersebut tidak dibenarkan.

"Semoga dengan peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran untuk peraja lainnya. Secara khusus untuk semua alumni dan juga mahasiswa lainnya," jelasnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos