MOMENTUM, Bandarlampung--Kasus dugaan pemotongan honor petugas penagihan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Way Rilau Bandarlampung memasuki babak baru.
Disaat Kepolisian Daerah (Polda) Lampung sedang menyelidiki kasus tersebut, Direksi Perumda Way Rilau yang baru justru mengembalikan uang potongan honor kepada puluhan pegawai.
Berdasarkan data yang dihimpun harianmomentum.com, sekitar 23 karyawan yang mendapat pengembalian potongan dari direksi lama. Total uang yang dikembalikan mencapai Rp59 jutaan.
Masing- masing pegawai mendapat nilai pengembalian berbeda. Mulai dari Rp1 jutaan, hingga yang terbesar Rp3 jutaan.
Baca juga: Polda Selidiki Pemotongan Honor Karyawan Way Rilau
Menurut sumber terpercaya, pengembalian itu dilakukan setelah Direktur Utama Perumda Way Rilau Novi bersama jajaran direksi mengumpulkan seluruh karyawan yang honornya dipotong.
"Jadi Hari Rabu (28 Januari 2026) pagi, direksi mengumpulkan kami. Atas perintah Bu Novi dana itu (honor yang dipotong) harus dikembalikan," kata sumber yang enggan disebutkan namanya, Senin (2-2-2026).
Akhirnya, Rabu sore seluruh karyawan yang terpotong dihubungi melalui pesan whatsapp untuk untuk mengambil uang honor tersebut.
Meski demikian, dia menjelaskan, proses pemeriksaan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung masih tetap berlanjut.
Bahkan, pada Jumat (30-1-2026), masih ada karyawan yang dimintai keterangan oleh Polda Lampung.
Sementara itu, Dirut Perumda Way Rilau membenarkan, honor karyawan yang sempat dipotong telah dikembalikan.
Novi mengaku, setelah kasus itu mencuat di media, dia langsung mengambil langkah tegas.
"Saya mengambil langkah tegas agar mereka yang sempat memotong untuk segera mengembalikan hak pegawai yang sempat terpotong, meski dengan alasan kesepakatan," kata Novi.
Meski demikian, ketika ada yang mengajukan laporan, artinya mereka tidak sepakat dengan pemotongan tersebut.
Sehingga, dia pun meminta agar honor tersebut dikembalikan, walaupun telah terjadi pada tahun 2024.
"Walau itu terjadi 2 tahun lalu di 2024, saya ambil langkah terbaik di mata hukum," ujarnya.
Dia juga mempersilahkan Polda Lampung untuk terus mengusut kasus pemotongan insentif tersebut. “Kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Lampung,” jelasnya.
"Secara paralel saya minta Divisi SPI (Satuan Pengawas Intern) meminta keterangan atas peristiwa internal ini. Agar menjadi efek jera bagi yang lainnya," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Lampung dikabarkan tengah menyelidiki kasus pemotongan insentif karyawan Perumda Way Rilau.
Berdasarkan informasi yang diterima harianmomentum.com, pemotongan honor 23 petugas penagihan dilakukan sejak bulan Maret 2024 sampai Februari 2025.
Menurut sumber, pemotongan itu dilakukan oleh mantan Kabag Keuangan Perumda Way Rilau Septi Triana.
"Katanya hasil dari pemotongan 20 persen itu disetorin ke Ibu Dirut sebelumnya (Maidasari)," kata sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dia menjelaskan, honor itu diterima oleh petugas penagihan yang berhasil mencapai target.
"Jadi memenuhi target itu dapat honor. Misalnya honornya Rp1 juta dipotong 20 persen, jadi yang diterima cuma Rp800 ribu," ungkapnya.
Sayangnya, hingga saat ini Mantan Dirut dan Kabag Keuangan belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui pesan whatsapp dan telepon, keduanya tidak merespon. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya
