MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Polsek Pringsewukota menangkap tersangka pencuri ratusan buah nanas dari salah satu toko buah di Kabupaten Pringsewu.
Pelaku berinisial IM (38) berasal dari Kecamatan Jatimulyo, Kabupaten Lampung Selatan.
Tersangka IM yang juga pedagang buah itu diringkus petugas saat beraktivitas pada toko buah miliknya di wilayah Kecamatan Jatimulyo pada Senin malam, 13 November 2023.
Kapolsek Pringsewukota AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis 21 September 2023 sekitar pukul 10.30 Wib di toko buah 'Dewa Nanas' yang berlokasi di area pasar pagi Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu.
Modusnya, pelaku bersama dua karyawannya datang ke toko buah milik korban untuk mengambil pesanan 500 buah nanas. Saat itu, korban Beni Setiawan (22) sedang tidak berada di toko.
Namun tanpa seizin korban pelaku mengambil 1.125 buah nanas yang kemudian diangkut dengan menggunakan mobil pick up dan membawanya ke toko buah milik tersangka.
Kapolsek menuturkan, antara tersangka dan korban ini sebelumnya memang sudah saling kenal dan terlibat bisnis jual beli buah nanas.
"Akibat peristiwa pencurian ini korban merugi hingga Rp7 juta dan melaporkan peristiwa pencurian ini ke Polisi,"terang Kapolsek Pringsewukota pada Rabu (15-11).
AKP Rohmadi menambahkan, ratusan buah nanas hasil curi tersebut telah habis dijual, dan uangnya telah dihabiskan untuk membayar gaji karyawannya.
Dia juga mengungkapkan jika motif pelaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena kesal dengan korban yang tidak menyetorkan kekurangan order pembelian buah nanas miliknya.
Maka atas perbuatanya itu, tersangka telah ditahan di rutan Polsek Pringsewukota dan bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan."Tersangka terancam hukuman kurungan 7 tahun penjara,"imbuh AKP Rohmadi (**)
Editor: Agus Setyawan