MOMENTUM, Bandarlampung -- Provinsi Lampung menempati peringkat empat nasional dalam program sertifikasi halal pada 2023. Setelah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kamwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung, Puji Raharjo saat menyampaikan capaian kerja tahun 2023 Kanwil Kemenag Lampung kepada wartawan di Bandarlampung, Senin 27 November 2023.
Menurutnya, selama 2023, pelaku UMKM di Lampung yang telah memperoleh sertifikat halal sebanyak 38.267 UKMM, sedangkan yang mendaftar sebanyak 124.130 UMKM.
"Bagi pelaku UMKM, silakan mengajukan pendaftaran sertifikasi halal kepada pendamping yang ada di KUA (Kantor Urusan Agama) di setiap kecamatan," imbaunya.
Capaian lain Kemenag Lampung, kata dia, terbentuknya 18 desa sadar kerukunan. "Sudah delapan belas desa yang menjadi desa kerukunan di Provinsi Lampung," kata Puji.
Yaitu, Desa Rawaselapan, Desa Bakauheni, Desa Poncokresno, Desa Lumbirejo, Gedungtataan, Seloretno, Hanura, Pidada dan Suak.
Kemudian, Kelurahan Sadar Kerukunan: Pidada Panjang, Rajabasalama, Desawaringinsari Timur, Kelurahan Panjang Selatan, Srimenanti, Bhaktinegara, Pekon Kalirejo, Tiyuh Candrakencana serta Tanjungrejo.
Puji menyebutkan, desa sadar kerukunan merupakan wilayah di mana adanya keberagaman agama dan dapat terwujud keharmonisan antar perbedaan.
"Oleh karena itu, sebagian besar desa kerukunan ini adalah desa yang multi agama. Jadi, leading sektornya ke KUB (Kerukunan Umat Beragama) kabupaten/kota," terangnya.
"Kemudian desa itu diusulkan KUB Kanwil untuk ditetapkan sebagai desa kerukunan dan bermoderasi," imbuh dia.
Tentu, kata Puji, desa tersebut dibina dengan basis semangat beragama untuk kehidupan bersama dalam bermasyarakat.
Soal program sertifikat halal tahun 2023, kata dia, pemerintah pusat menargetkan satu juta sertifikat. Secara nasional sudah mencapai tiga juta lebih.
"Tahun depan Presiden menargetkan 10 juta sertifikat halal, khususnya untuk pelaku UMKM," ujarnya.
Kanwil Kemenag juga memaparkan capaian penguatan moderasi beragama bagi ASN dan Stakeholder Kemenag, penghargaan dari Kementerian Keuangan, peningkatan kuakitas sarana pendukung pelayanan keagamaan dan pendidikan melalui SBSN, pengembangan Bidang Urusan Agama Islam (Urais).
Selanjutnya, Bidang penerangan agama islam dan pemberdayaan zakat wakaf, Bidang penyelenggaraan haji dan umroh, Bidang pendidikan madrasah, Bimas Kristen, Hindu dan Budha. (*)
Editor: Muhammad Furqon