DKPP Putuskan Dua Anggota Bawaslu Tulangbawang Tak Langgar Kode Etik

img
Tangkapan layar saat Anggota Majelis Sidang DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan kesimpulan sidang.

MOMENTUM, Bandarlampung--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulangbawang, Lampung atas nama Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP dengan surat keputusan perkara Nomor 115-PKE-DKPP/IX/2023, Senin (4-11-2023).

Sebelumnya, Rachmat Lihusnu (Teradu I) dan Desi Triyana (Teradu II) diadukan oleh Ketua Sindikasi Demokrasi Indonesia Adhel Setiawan sebagai Pengadu.

Adhel Setiawan dalam aduannya menduga Teradu I dan Teradu II telah melakukan permufakatan jahat dengan mengintervensi Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulangbawang Fardhoriyansah agar menggadaikan kendaraan dinas untuk keperluan perjalanan dinas para Teradu.

Kemudian, Teradu I dan II juga diduga mengutip sejumlah uang kepada para peserta dalam proses pembentukan Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa di Kecamatan Meraksa Aji.

Anggota Majelis Sidang DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan kesimpulan DKPP mengatakan, berdasarkan fakta-fakta serta uraian Pengadu dan Teradu dalam persidangan, DKPP berpendapat Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana tidak terbukti langgar kode etik sebagaimana aduan Pengadu.

Dia mengatakan, DKPP berpendapat para Teradu tidak terbukti melakukan permufakatan jahat untuk mengintervensi Korsek Bawaslu Tulangbawang agar menggadaikan mobil dinas guna keperluan perjalanan dinas para Teradu.

“Dengan demikian, sepanjang dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” kata dia.

Kemudian, terhadap dugaan para Teradu melakukan pungutan uang dalam proses pembentukan Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa di Kecamatan Meraksa Aji.

DKPP berpendapat bahwa proses pembentukan pengawas pemilu tersebut telah sesuai dengan hukum dan etika berdasarkan penilaian atas fakta persidangan.

Setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, membaca dan mempelajari kesimpulan tertulis Pengadu dan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu.

DKPP menyimpulkan Teradu I Rachmat Lihusnu dan Teradu II Desi Triyana tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan yang diuraikan dalam persidangan, Ketua Majelis Sidang DKPP J Kristiadi membacakan putusan sebagai berikut:

1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.

2. Merehabilitasi nama baik Teradu I A Rachmat Lihusnu dan Teradu II Desi Triyana masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tulangbawang terhitung sejak keputusan ini dibacakan.

3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan keputusan ini paling lama 7 hari sejak keputusan ini dibacakan, dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan keputusan ini.

“Demikian diputuskan anggota DKPP RI dalam Rapat Pleno Pleno I hari Selasa (24-10-2023) dan Pleno II pada hari Senin (30-10-2023), dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin (4-12-2023),” kata Kristiadi.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos