Disanksi Pertamina, Pasokan Solar ke Empat SPBU Dihentikan Sementara

img
Ilustrasi

MOMENTUM, Bandarlampung--Empat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Lampung disanksi PT Pertamina Patraniaga.

Sanksi tersebut berupa penghentian sementara pasokan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.

Hal itu disampaikan Sales Area Manager Retail Lampung Pertamina Patra Niaga Bagus Handoko saat di Hotel Bukit Randu, Kamis (7-12-2023).

Bagus menjelaskan, pada tahun 2023 sudah ada 50 SPBU yang diberikan sanksi. 

Dari jumlah itu, pemberian sanksi yang masih berlangsung ada empat SPBU.

"Saat ini yang sedang berlangsung ada empat spbu yang solarnya lagi kita bina. Jadi kita hentikan penyaluran bio solar kepada empat spbu tersebut," kata Bagus.

Dia menyebutkan, empat SPBU itu ada di Bandarlampung, Lampung Tengah, Lampung Selatan dan Lampung Utara.

Menurut dia, masa berlaku sanksi tersebut bervariasi. "Penghentiannya variatif ada yang dua minggu. Ada juga yang satu bulan," jelasnya.

Meski demikian, dia menjelaskan, pemberian sanksi itu tidak mengurangi pasokan solar untuk daerah tersebut.

"Artinya kalau ada satu SPBU yang solarnya kita hentikan, maka akan kami lakukan penambahan di SPBU sekitarnya," terangnya. 

Dia mengungkapkan, pemberian sanksi itu dikarenakan adanya dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran solar. 

"Penyalahgunaannya bervariasi. Ada yang kami temukan karena kode QR dan nopolnya berbeda," terangnya.

Dia menyebutkan, pertamina meminta agar dalam penyaluran solar sesuai dengan prosedur berupa kode QR dan nomor polisi kendaraan harus sama.

"Kalau kita cek nopolnya beda sama QR itu ada potensi ke sana (penyalahgunaan-red)," sebutnya.

Dia juga mengajak masyarakat untuk terlibat dalam mengawasi penyaluran BBM.

"Kita juga minta masyarakat aktif. Kami ada call center 135, silahkan apabila menemukan potensi penyalahgunaan," ajaknya. (*)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos