MOMENTUM, Bandarlampung--Pernyataan Komika asal Lampung, Aulia Rakhman, pada acara “Desak Anies” di Kafe Bento Kopi Sukarame, Bandarlampung, Kamis (7-12-2023), yang diduga melecehkan Nama Nabi Muhammad SAW, dan sempat viral di Media Sosial serta membuat kontroversi warga netizen, mendapatkan reaksi dari Lingkar Nusantara (LISAN) Lampung.
Atas aksi Aulia Rakhman berupa dugaan pelecehan Nama Nabi tersebut, Muhammad Rifki Gandhi selaku warga Negara Indonesia yang juga merupakan Koordinator LISAN Bandarlampung, lapor ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung pada Sabtu, 9 Desember 2023.
Menurut Rifki, pernyataan Aulia Rakhman yang dilaporkan, sebagaimana yang viral di Media Sosial, antara lain: “… coba lu cek penjara, ada berapa yang namanya Muhammad di penjara. Kayak penting saja nama Muhammad sekarang”. Perkataan Komika Lampung tersebut, menurut Rifki telah masuk dalam kualifikasi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) junto. Pasal 45 a ayat (2) dan Pasal 156a KUHP.
Saat membuat laporan, didampingi beberapa aktifis LISAN Bandarlampung, Rifki menyatakan dugaan aksi pelecehan tersebut terjadi ketika Aulia Rakhman mengisi acara sembari menunggu kedatangan Capres nomor urut 1. “Dalam video yang viral tersebut, Aulia menyinggung Nama Nabi SAW dalam konteks yang negatif. Semestinya, Aulia sebelum mengisi acara, mampu secara bijak menyusun materinya sebelum disampaikan kepada publik, apalagi materi tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan acara Kampanye Capres Nomor Urut 1. Isu-isu terkait suku, agama, dan ras selayaknya tidak dijadikan bahan olokan," ujar Rifki di Mapolda Lampung.
“Tadi kami sudah koordinasi dengan pihak penyidik, mereka menyatakan sudah ada laporan terkait peristiwa tersebut dan pihak pelaku dugaan pelecehan sedang dalam proses diamankan. Untuk hal ini, tentunya kami memberi apresiasi yang positif terhadap Polda Lampung," ujar dia.
Selain itu, untuk menunjang laporan yang ada, pihaknya juga telah memberikan laporan secara tertulis. "Ke depan, kami akan terus mengawal Laporan yang ada agar dapat ditindak lanjuti secara adil dan proporsional. Langkah kami mengawal perkara ini murni dilakukan sebagai tanggung-jawab warga Negara yang memiliki kewajiban untuk mengawal agar suatu perbuatan yang diduga mengandung tindak pidana dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Langkah kami ini tidak ada kaitannya dengan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Capres tertentu”, tutup Rifki.(**)
Editor: Agus Setyawan