Polres Pringsewu Tangkap IRT Gelapkan Mobil Sewaan

img
Aparat Polres Pringsewu mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial FA (43) warga Pekon Banjaragung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat yang disewanya.

MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Polres Pringsewu  mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial FA (43) warga Pekon/Desa Banjaragung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil sewaan.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu di Kelurahan Pringsewu Barat pada Senin (11-12-2023) sekitar pukul 15.30 Wib. 

Kasat Reskrim Iptu Mulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, pelaku FA terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap satu unit kendaraan Pickup, Daihatsu Granmax dengan nopol BE 8697 RM, milik korban Aziz (49), warga Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.

Menurut Iptu Al Haqqi, kejadian penipuan ini terjadi pada 30 Agustus 2023 lalu di Terminal Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Modusnya, tersangka menyewa mobil pickup milik korban dan sepakat harga sewa Rp100 ribu per hari.

"Namun hingga beberapa waktu, tersangka tidak membayar uang sewa, malah menggadaikan kendaraan korban kepada pihak lain,"terangnya.

Padahal dua bulan pertama, tersangka rutin membayar uang sewa sesuai perjanjian, hingga  memasuki Oktober 2023 hingga saat ini, tersangka tidak membayar uang sewa dan kendaraan korban malah digadaikan kepada orang lain Rp12 juta. 

"Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp150 juta," ungkap Iptu Al Haqqi pada Selasa (12-12-2023).

Kini kendaraan korban yang telah digadaikan oleh tersangka telah  ditemukan di daerah Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus. Saat ini, kendaraan tersebut telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu menambahkan, alasan tersangka tidak membayar sewa kendaraan karena usahanya bangkrut, dan ia nekat menggadaikan mobil korban untuk mendapatkan tambahan modal dalam pengembangan usaha air mineral yang dimilikinya.

Saat ini, tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. "Dalam proses penyidikan perkara, tersangka dijerat dengan pasal 378 jo pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,"imbuhnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos