Jalani Sidang Dakwaan, Oknum Bintara Polda Curi Mobil karena Utang

img
Fajar Wicaksono menuju ruang sidang PN, Tanjungkarang untuk menjalani sidang dakwaan. Foto: Ardiansyah

MOMENTUM, Bandarlampung-- Fajar Wicaksono oknum Bintara Polda Lampung yang mencuri mobil honda brio merah di salah satu mal di Bandarlampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, kota setempat, Selasa (12-12-2023). 

Sidang agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sri Wijayanti Tanjung dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Buana Marda Sari. 

Dalam persidangan dakwaan tersebut, Jaksa menyampaikan pencurian mobil honda brio merah tidak hanya dilakukan oleh Fajar Wicaksono melainkan bersama oknum bintara lain atas nama tersangka Chandra Setiawan (berkas perkara terpisah). 

Fajar didakwa pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP yaitu dengan unsur sabagai orang yang mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. 

Kemudian, masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. 

Jaksa menyampaikan, Fajar Wicaksono mencuri mobil tersebut untuk diserahkan kepada Chandra Setiawan untuk melunasi utang senilai Rp100 juta.

Pencurian itu dilakukan Fajar secara bersama-sama dengan Chandra Setiawan dan Hendri pelaku lain yang masih buron, pada Minggu (20-8-2023) lalu. 

"Pencurian tersebut berawal dari rekan terdakwa bernama Adel (buron) meminjam mobil brio merah milik korban Rizal Tengku pada bulan Juli 2023. Setelah dipinjam kemudian Adel menyerahkan mobil kepada terdakwa untuk menduplikat kunci dan memasang pelacak (GPS) di mobil tersebut yang kemudian untuk dicuri," kata Jaksa membacakan dakwaan. 

Selanjutnya, setelah menduplikat kunci Adel mengembalikan mobil tersebut kepada korban.

Kemudian, Tri Buana Mardasari mengatakan, pada Minggu (20-8) sekitar pukul 11.00 Wib Chandra Setiawan menghubungi terdakwa untuk menagih utang senilai Rp100 juta. 

"Karena sudah dihubungi Chandra, Fajar kemudian langsung menghubungi rekannya bernama Hendri (buron) untuk mencuri mobil tersebut yang sudah terpantau di GPS berada di salah satu Mal Bandarlampung. Tidak lama kemudian Chandra Setiawan datang ke kosan terdakwa untuk kembali menagih hutang. Karena terdakwa tidak memiliki uang, terdakwa lalu mengajak Chandra Setiawan mencuri mobil brio merah jika berhasil mobil tersebut akan diserahkannya untuk Chandra. Mobil itu dihargai Rp50 juta oleh terdakwa kepada Chandra," tutur dia. 

Setelah ditawari, Chandra lantas menyetujui rencana Fajar Wicaksono untuk mencuri mobil tersebut. 

"Ketiganya langsung menuju Mal Bandarlampung untuk mengeksekusi mobil yang terparkir di lantai dua sekitar pukul 13.30 Wib," ungkapnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos