MOMENTUM, Bandarlampung--Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rahmawati Herdian mangkir dari panggilan klarifikasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung, Selasa (19-12-2023).
Meski demikian, Rahmawati Herdian mengutus Penanggung Jawab Pelaksana Kampanye yang juga Wakil Ketua Bappilu Nasdem Lampung Aryanto Yusuf ke Kantor Bawaslu.
Aryanto hadir seorang diri pukul 13.06 WIB, dia mengenakan rompi berlogo Nasdem. Kurang dari satu jam kemudian, dia selesai diklarifikasi tepatnya pukul 13.55 WIB.
"Rahmawati sedang kampanye di Waydadi Baru, Waydadi, dan Korpriraya. Setiap hari kami ada tiga titik kampanye," kata Aryanto Yusuf.
Dia mengatakan, pihaknya tidak tahu menahu soal pemasangan atau pembongkaran Alat Peraga Kampanye (APK) Rahmawati Herdian di Kelurahan Perumnas Wayhalim.
"Kami gak mau terlibat lebih jauh dan kami serahkan kepada Bawaslu yang mengurus ini karena kami tidak tahu menahu. Siapa yang masang, siapa yang merazia kami juga gak tau," terangnya.
Bahkan, dia juga mengaku tidak pernah mengurusi pemasangan banner Rahmawati Herdian.
"Kami tidak tahu siapa yang memasang, dan kami tidak pernah memerintahkan siapa pun. Kami setiap hari kampanye berkeliling, di situ kami sampaikan apa-apa saja yang dilarang. Termasuk menyebutkan nama Ibu kandungnya saja itu kami larang, tidak boleh. Karena status ibunya walikota," terangnya.
"Kami hanya bisa menyebutkan bahwa orang tuanya adalah Pak Herman HN," imbuhnya.
Dia mengaskan, pihaknya tidak pernah memerintahkan siapapun untuk memasang banner Rahmawati Herdian, termaksuk di Perumnas Wayhalim.
"Kami tidak mempunyai kemampuan untuk memobilisasi ASN, mengajak orang berbuat curang. Bahkan kita tau ini setelah videonya viral," tegasnya.
"Kami merasa tidak melakukan kecurangan, makanya kami berani datang kesini," tambah dia.
Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung Oddy Marsa JP mengatakan Rahmawati Herdian memberikan kuasa kepada Wakil Ketua Bappilu Nasdem Lampung.
"Tetapi kuasa itu hanya boleh mendampingi, bukan memberikan keterangan hal itu sesuai dengan pasal 32 Perbawaslu No 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu," kata Oddy.
Karenanya, lanjut Oddy, Bawaslu kembali memanggil Rahmawati Herdian untuk diklarifikasi pada, Kamis 21 Desember 2023.(**)
Editor: Agus Setyawan