73 Narapidana di Lampung dapat Remisi Natal, Satu Langsung Bebas

img
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Danang Yudiawan (kacamata).

MOMENTUM, Bandarlampung-- Sejumlah 73 narapidana (napi) di Provinsi Lampung mendapatkan remisi hari raya Natal 2023. Satu diantaranya langsung bebas. 

Puluhan narapidana tindak pidana umum yang mendapat remisi tersebut, tersebar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (lapas) di bawah koordinasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Lampung.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Danang Yudiawan mengatakan bahwa sebelumnya telah mengusulkan sebanyak 81 narapidana untuk mendapat remisi hari raya natal 2023.

"Namun, dari 81 narapidana yang diusulkan tersebut, hanya 73 napi yang mendapat remisi natal 2023," kata Danang saat jumpa pers, di kanwil kemenkumham setempat, Rabu (20-12-2023). 

Menurut dia, ke 73 napi tersebut berasal dari 14 Lapas yang ada di Lampung. Terdapat dua lapas yang tidak memperoleh jatah remisi hari raya Natal tahun 2023.

"Iya ada dua lapas, yang pertama Rutan Kelas II B Kotabumi dan Rutan Kelas IIB Krui," jelas dia.

Dia mengatakan, dari 73 napi yang mendapat remisi, hanya satu yang mendapat remisi khusus langsung bebas.

"Satu narapidana dari Rutan Kelas II B Sukadana mendapat remisi langsung bebas," ungkapnya.

Dia menjelaskan, syarat mendapatkan remisi yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

"Syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan dan telah mengikuti program pembinaan," terangnya.

Selain itu, kata dia, narapidana yang mendapatkan remisi adalah sudah mengikuti pembinaan kepribadian maupun kemandirian.

"Karena, saat ini dalam revitalisasi kemasyarakatan ada sistem penilian pembinaan narapidana (STTM). Jadi ada rangkaian panjang yang dilalui narapidan mulai dari masuk lapas hingga mendapatkan SK remisi," sebut dia.(**)

Berikut rincian Lapas yang mendapat program remisi Umum dan Khusus :  

Lapas Kelas I Bandarlampung : 5 

Lapas Kelas IIA Kotabumi : 8

Lapas Kelas IIA Kalianda : 7 

Lapas Kelas IIA Metro : 7 

Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung : 10

Lapas Perempuan Kelas IIA Bandarlampung: 6

Lapas Kelas IIB Kotaagung : 2

Lapas Kelas IIB Waykanan : 2

LPKA Bandarlampung : 1

Lapas Kelas IIB Gunungsugih : 7

Rutan Kelas I Bandarlampung : 7

Rutan Kelas IIB Kotaagung : 1

Rutan Kelas IIB Sukadana : 5

Rutan Kelas IIB Menggala : 4

Rutan Kelas IIB Krui : 0

Rutan Kelas IIB Kotabumi : 0

Remisi Khusus Langsung Bebas : 

Rutan Kelas IIB Sukadana: 1






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos