MOMENTUM, Bandarlampung--Oman Abdurrahman alias Mbah Oman, korban salah tangkap dalam sebuah kasus pidana di Lampung Utara, meminta negara segera membayar ganti rugi yang telah ditetapkan pengadilan.
Hal itu disampaikan Kuasa hukum korban dari Yayasan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (YLKBH) Fiat Yustisa, Lampung Utara, yang juga bernama Abdurachman, dalam juma pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, Jumat 22 Desember 2023.
Abdurachman menjelaskan, kliennya menjadi korban salah tangkap oknum Polres Lampung Utara dalam menangani sebuah kasus perampokan. Mbah Oman dituntut terlibat dalam kasus yang terjadi pada 2017.
Menurut dia, Mbah Oman dipaksa mengaku terlibat dalam tindak pidana tersebut. Korban mengalami penyiksaan, bahkan kakinya juga ditembak.
Namun, dalam pengadilan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Kotabumi, Lampung Utara, menyatakan Mbah Oman bebas dan tidak bersalah.
Kemudian, Mbah Oman menuntut ganti rugi atas peristiwa yang menimpa dirinya ke pengadilan. Pada 2019, Pengadilan Negeri Kotabumi, memutuskan bahwa negara wajib membayar ganti rugi sebesar Rp220 juta kepada Mbah Oman karena menjadi korban salah tangkap.
Menurut Abdurachman, putusan PN Kotabumi itu terus berproses hingga Mahkamah Agung yang juga menguatkan putusan bahwa negara harus membayar ganti rugi terhadap Mbah Oman.
Dalam putusan itu antara lain disebutkan: "Negara harus bertanggung jawab atas penegakan hukum yang salah dan keliru," kata Abdurachman.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa segera menyurati beberapa kementerian seperti Kementerian Hukum dan HAM, Komnas HAM, Kementerian Keuangan, Komisi III DPR RI hingga Istana Negara untuk menuntut ganti rugi yang dialami Mbah Oman.
"Ini sudah yang ketujuh kali. Kita akan kembali mengirimkan surat kepada kementerian-kementerian, hingga ke Istana Negara untuk meminta hak Mbah Oman ini dibayarkan," ungkapnya.
"Berdasarkan keputusan PN Kotabumi, pada 2019, yang harus diterima Mbah Oman Rp220 juta, kami hanya menutut itu. Tinggal dibayarkan saja, masa harus viral dahulu," tambah dia.
Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas mengatakan bahwa lamanya proses eksekusi ganti kerugian Mbah Omen merupakan cerminan dari tidak patuhnya pemerintah dalam menjalankan putusan yang telah hukum.
"Hal ini semakin menggambarkan sulitnya mencari keadilan bagi seorang warga negara, ibarat sudah jatuh tertimpa tangga," kata Prabowo.
Dia menjelaskan, menjadi korban salah tangkap Mbah Oman harus mengalami sejumlah penyiksaan bahkan menerima timah panas di kakinya.
"Setelah diputus tidak bersalah ia masih saja dipersulit untuk mendapatkan haknya. Oleh karena itu, melalui surat yang dikirimkan tersebut LBH Bandaralampung dan Kuasa Hukum dari Mbah Oman berharap ini dapat menjadi dorongan terhadap komitmen pemerintah untuk menjalankan putusan yang berkekuatan hukum tetap," katanya. (*)
Editor: Muhammad Furqon